PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kesadaran masyarakat untuk melaporkan status pindah kependudukan ke Pemerintah Desa (Pemdes) masih tergolong minim.
Hal ini terbukti dengan masih adanya kasus perpindahan penduduk yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tempat baru, namun yang bersangkutan belum melapor ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Rotama Tofan MS selaku Sekertaris Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati mengungkapkan, pihaknya juga banyak menemukan kasus yang sama terkait warganya yang tidak melapor perpindahan.
Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital
“Pernah ada kejadian, warga luar kota menjadi warga Desa Puri tanpa sepengetahuan pihak Desa Puri sendiro,” ujar Tofan.
Lanjutnya, “Karena dalam pengurusannya mereka hanya berbekal surat pindah dari wilayah asal yang langsung bisa diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” jelasnya.
Tofan menjelaskan, seharusnya warga yang bersangkutan melapor terlebih dahulu kepada pihak pemerintah desa setempat untuk penanganan administrasi surat perpindahan sebagaiaman mestinya.
“Sebab ketika ada permasalahan dan hal yang tidak terduga dari yang bersangkutan, pihak desa akan kesulitan untuk membantu warga tersebut,” imbuhnya.
Baca juga:
Tindak Tegas Pungli, Gratiskan Administrasi Berkas Kependudukan
Sesuai dengan prosedur perpindahan, Tofan menghimbau kepada warga untuk melaporkan perpindahan ke pemdes, untuk selanjutnya mendapatkan surat pengantar kepindahan.
Dengan surat yang pihak pemdes berikan tersebut, barulah warga di berikan pengarahan untuk mengurus administrasi ke kantor pencatatan sipil setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kepada Disdukcapil Pati Rubiyono mengatakan, memang untuk perpindahan data kependudukan menurut aturan yang terbaru bisa dilakukan langsung ke Kantor Disdukcapil.
Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital
Meski demikian, Rubiyono menghimbau kepada masyarakat untuk wajib melaporkan kepada pemdes setempat terkait perpindahan tersebut.
“Hal ini untuk mempermudah proses pengurusan berkas kependudukan dan keperluan yang bersangkutan nantinya,” pungkas Rubiyono.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi