PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dalam rangka menghindari pungutan liar oleh orang yang tidak bertanggung jawab, Pemerintah Desa (Pemdes) Plumbungan, Kecamatan Gabus menghimbau warga agar melakukan pengurusan berkas kependudukan secara mandiri.
Meski pada prakteknya, pengurusan berkas kependudukan boleh terwakili asalkan ada surat kuasa dari pemohon.
“Meski demikian, kami tidak menyarankan hal itu. Sebab ketika pengambilan berkas kependudukan, harus masyarakat yang bersangkutan yang mengambilnya,” jelas Supilar, Kepala Desa Plumbungan.
Masih banyak masyarakat yang tidak paham akan hal ini. Sehingga, pemerintah desa terkadang mendapat mandat dari masyarakat setempat untuk melakukan pengurusan berkas kependudukan.
“Sebab saat ini yang boleh melakukan permohonan berkas kependudukan ketika yang bersangkutan tidak bisa. Hanya boleh terwakili oleh keluarga dekat yang masih satu KK saja,” urainya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Kesejahteraan Desa Plumbungan, Mujayani juga mengatakan. Masyarakat setempat sudah sadar untuk melakukan pembaharuan berkas kependudukan ketika ada perubahan.
Baca juga:
Pembaruan Data Kependudukan, Menjaga Hak Suara Saat Pesta Demokrasi
Tetapi untuk masih ada kendala pada masyarakat setempat, sepertihalnya pengurusan berkas secara daring melalui aplikasi atau website.
“Masyarkat masih belum terbiasa dan belum memahami untuk pengajuan berkas kependudukan secara daring. Meski pada prinsipnya hampir sama. Sehingga, mayoritas masyarakat masih melakukan permohonan secara langsung ketika ada pembaharuana atau perubahan berkas kependudukan,” terangnya.
Memang imbuhnya, untuk penggunaan aplikasi dari Disdukcapil Pati, penggunanya kebanyakan yang usia muda.
“Kami juga berharap, agar pelayanan tanpa tatap muka secara daring dari Disdukcapil Pati lebih baik lagi. Sehingga masyarakat semakin familiar dengan pelayanan secara daring,” imbuhnya.
Hilangkan Budaya Wakilkan Urus Berkas Kependudukan
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono berharap agar budaya pasrah kepada orang lain untuk melakukan permohonan berkas kependudukan mulai hilang dari benak masyarakat.
Pihaknya juga mengingatkan, bahwa berkas kependudukan merupakan berkas yang rahasia dan hanya pemilik data yang boleh mengetahuinya.
“Jangan sampai, enggan mengurus berkas kependudukan menjadi awal penyalah gunaan data kependudukan orang yang tidak bertanggung jawab,” himbaunya.
Baca juga:
Warjono Minta Antisipasi Migrasi Eks LI
Selain itu lanjut Rubiyono, masyarakat juga harus mulai terbiasa dengan pengajuan permohonan berkas kependudukan secara daring.
Karena jelas bahwa dengan menghindari tatap muka, sesuai arahan dari Ditjen Dukcapil, dapat mengurangi negosiasi.
“Dengan adanya pengajuan secara daring, ketika ada persyaratan yang kurang otomatis sistem akan menolak pengajuan,” ucapnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi