PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa mengingatkan kepada masyarakat untuk taat dalam melakukan pembaruan berkas kependudukan.
Berkas kependudukan juga bermanfaat untuk melakukan verifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ketika ada bantuan dari pemerintah.
Tentunya, dengan hal tersebut warga harus rajin dalam melakukan pembaharuan berkas kependudukan ketika ada perubahan.
Menurut Kasi Pelayanan Desa Suwaduk, Ansori Latif. Penyelarasan berkas kependudukan juga bertujuan memudahkan pemdes dalam melakukan inventarisasi data kependudukan.
Sebab saat ini pemerintah telah mengalihkan inventarisasi data kependudukan menjadi tersentral melalui data base atau Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Piknya seringkali mengalami kebingungan, ketika ada perubahan pada inventarisir data kependudukan menjadi tersentral melalui data base atau Adminduk.
“Sebab pemdes tidak mendapat lagi tembusan blanko KK yang biasanya ada dari pemerintah kecamatan,” harapnya.
Baca juga:
Warga Sukorukun Tertib Dalam Pembaruan Berkas Kependudukan
Harapkan Data Kependudukan dari Pusat
Pemdes Suwaduk juga beraharap agar Disdukcapil Pati juga menjembatani agar desa memiliki tembusan data kependudukan.
Dulu sebelum penerapan digitalisasi berkas kependudukan, desa memiliki arsip berkas kependudukan.
“Sedangkan sekarang tidak ada, bahkan untuk arsip akta kelahiran, akta kematian, KTP dan lainnya pemdes tidak memilikinya,” jelasnya.
Sebab ketika tidak ada arsip data kependudukan, tentunya pemdes sulit melakukan verifikasi penduduk yang pindah, meninggal atau datang.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pati agar segera lakukan penyelarasan berkas kependudukan.
“Jangan sampai, data yang ada pada Adminduk stagnan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” himbaunya.
Menurutnya hal ini tentu akan berimbas buruk pada pemegang data kependudukan ketika ada keperluan yang mendesak.
Terkait validasi data kependudukan dan arsip berkas kependudukan untuk pemdes. Pihaknya menjelaskan, bahwa untuk saat ini hak akses berkas kependudukan tidak boleh sembarangan.
Dalam pemanfaatannya, instansi yang bersangkutan harus menjalin kerjasama terlebih dahulu dengan Kantor Disdukcapil Pati.
“Tetapi untuk Pemdes Kabupaten Pati, kedepan akan ada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Desa. Tetapi untuk pelaksanannya saat ini masih belum bisa, karena pandemi Covid-19 dan masih ada banyak pembatasan termasuk anggaran untuk melaksanakan hal ini,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi