Pemdes Tambakromo Beri Dua Opsi Untuk Permohonan Akta Kematian

PATI – Pemerintah Desa Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, memberikan dua opsi kepada masyarakat untuk melakukan permohonan Akta Kematian secara mandiri atau mewakilkannya kepada perangkat desa.

Kasi Pelayanan Desa Tambakromo, Ali Imron menjelaskan, pemdes setempat juga melayani masyarakat hampir setiap hari.

Kendati demikian, pelayanan pada desa ada dua pilihan, mengurus permohonan berkas kependudukan sendiri atau mewakilkan permohonan kepada perangkat desa.

“Meski demikian, warga baru melakukannya ketika ada kebutuhan untuk menyelesaikan administrasi pada perbankan atau lainnya. Hal serupa juga terjadi untuk pembaharuan KK,” jelasnya, beberapa hari lalu.

Kondisi demikian lanjutnya, membuat warga kerepotan membuat surat keterangan kematian dari desa. Karena warga setempat lebih memilih untuk menggunakan surat keterangan kematian ketimbang mengurus Akta Kematian.

“Kami berharap agar warga sadar untuk melakukan pengarsipan data kependudukan. Karena beberapa instansi juga telah menerapkan bahwa untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal adalah Akta Kematian bukan surat kematian dari desa,” jelasnya.

Png-20230831-120408-0000

Pada kesempatan lain, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono, mengimbau agar warga aktif dalam melakukan pelaporan peristiwa kependudukan.

Sebab pemanfaatan data kependudukan, saat ini sudah hampir ada pada semua lini mulai dari fasilitas kesehatan, perbankan, pendidikan dan lainnya.

“Misal pada bank, ketika warga tidak melakukan permohonan Akta Kematian. Tentu status warga yang telah meninggal pada data perbankan masih berstatus hidup. Serta kewajibannya juga masih berjalan dan terkalkulasi oleh sistem,” paparnya.

Pihaknya berharap agar warga tidak menyepelekan pelaporan peristiwa kependudukan. Jangan sampai melakukan permohonan hanya ketika butuh saja.
“Karena ketika melakukan saat membutuhkan, tentu masyarakat akan terkendala dengan durasi permohonan,” pungkasnya.***

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *