Pemdes Tegalarum: Data Kependudukan Penting untuk Administrasi Desa

ILUSTRASI: Kantor Kepala Desa Tegalarum, Kecamatan Jaken. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO
ILUSTRASI: Kantor Kepala Desa Tegalarum, Kecamatan Jaken. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Data kependudukan amat penting bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalarum, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.

Selain sebagai media untuk mengetahui jumlah penduduk, data kependudukan juga sangat penting untuk kebutuhan administrasi desa lainnya.

Kepada lingkar.co, Kasi Pemerintahan Desa Tegalarum, Joko Supriyadi mengungkapkan. Saat ini Pemdes Tegalarum mengalami kendala saat lakukan proses inventarsasi data kependudukan.

Hal tersebut lantaran, adanya pemotongan alur administrasi dalam pengurusan warga pindah datang maupun pindah keluar.

Pihaknya menjelaskan, saat ini permohonan pindah datang, warga pendatang hanya perlu melakukan pengurusan berkas dari wilayah asal langsung ke Kantor Disdukcapil.

“Bahkan ada warga yang bisa mengurus berkas kependudukan tanpa meminta surat pengantar dari pemdes,” ujar Joko.

Hal ini juga menjadi penyebab adanya selisih jumlah data yang ada pada pemdes dengan yang ada pada kantor capil.

Baca juga:
Kompleks Prostitusi Lorong Indah Resmi Ditutup

Dengan kondisi demikian, pihaknya juga berharap Disdukcapil Pati  memudahkan pemdes untuk mendapatkan salinan berkas kependudukan. 

“Memang dulu pernah ada informasi, bahwa desa bakal bisa mengakses data kependudukan. Tetapi sampai saat ini belum ada,” imbuhnya.

Data-data Kependudukan Bersifat Privasi

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan bahwa berkas kependudukan merupakan data yang rahasia dan bersifat privasi dari masing-masing individu.

Sehingga dalam penggunaannya harus sesuai dengan regulasi yang berasal dari amanat undang-undang.

“UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam penggunaannya juga harus sesuai ketentuan dari UU tersebut,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Th 2016 tentang perubahan Perda 14 Th 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, lanjutnya.

Pasa 94 pada Perda tersebut menyebutkan, yang berhak mengakses data tersebut adalah petugas instansi pelaksana dari menteri, sebagai penanggung jawab dalam hal ini adalah dinas-dinas yang ada di Kabupaten Pati.

Baca juga:
Pemdes Growong Lor Ajak Warga Urus Permohonan Berkas Kependudukan Secara Daring

“Tentu dengan regulasi ini, kami akan menyalahi aturan ketika memberikan data kependudukan kepada pemdes,” jelas Rubiyono.

Kedepan pihaknya akan merealisasikan Program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pemdes.

Namun untuk saat ini hal itu belum bisa terealisasi, lantaran kondisi masih pandemi dan konsentrasi dana juga masih untuk penanganan Covid-19.

“Sebab untuk merealisasikannya juga membutuhkan dana yang tidak sedikit, karena kita juga harus memperhatikan infrastruktur yang ada pada desa,” terangnya.

“Tetapi kami yakin, program tersebut akan terealisasi dan pemerintah desa juga tidak akan menemui kendala lagi terkait inventarisir data kependudukan,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi