Lingkar.co – Setelah sekian lama menjadi perdebatan, pemerintah akhirnya menetapkan empat pulau yang sempat disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara resmi masuk ke wilayah Aceh. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menutup polemik yang selama ini menghangat.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan ini berdasarkan kajian mendalam dan data resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025), bahwa keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Berdasarkan dokumen dan data yang ada, Bapak Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.
Sengketa ini bermula dari perbedaan penetapan batas wilayah antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri pernah mengeluarkan keputusan yang memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Sumut, yang kemudian mendapat penolakan keras dari Aceh.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik keputusan pemerintah. “Ini adalah langkah tepat untuk menyelesaikan masalah yang sudah lama terjadi. Kami berharap keputusan ini bisa diterima oleh semua pihak dan menciptakan suasana yang kondusif,” katanya.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan kegembiraannya atas keputusan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden yang mengakui keempat pulau ini sebagai bagian dari Aceh. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah pusat mendengarkan aspirasi rakyat Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga menghormati keputusan pemerintah pusat. “Kami akan mendukung dan bekerja sama demi menjaga kerukunan dan stabilitas di wilayah ini,” katanya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar terkait sengketa ini. Dengan keputusan ini, diharapkan pembangunan di wilayah pesisir Aceh dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan akibat sengketa wilayah. (*)