Lingkar.co – Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebagai bagian dari langkah efisiensi energi nasional di tengah dinamika global yang terus berkembang.
Melalui aturan terbaru ini, pembelian BBM jenis Pertalite dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan. Ketentuan serupa juga diberlakukan untuk solar subsidi (JBT) khusus kendaraan pribadi. Sementara itu, kendaraan umum penumpang dan angkutan barang tidak mengalami perubahan dalam aturan pembelian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global.
“Sekalipun kita tahu semua bahwa ketegangan geopolitik yang belum kita tahu kapan selesai, dan beberapa negara lain telah melakukan berbagai macam kebijakan dalam rangka efisiensi di negaranya, kita bersyukur kepada Allah SWT atas petunjuk dan arahan Bapak Presiden, cadangan BBM kita semuanya di atas standar minimal nasional,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa meskipun kondisi global penuh tantangan, cadangan energi Indonesia masih dalam kondisi aman. Namun demikian, langkah pengendalian tetap diperlukan agar distribusi BBM tetap terkendali dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak dan tidak berlebihan. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pasokan energi di seluruh wilayah Indonesia.
“Stabilitas ini tidak bisa dijaga sendiri oleh pemerintah. Perlu dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat dengan menggunakan BBM secara bijak. Kita ikut menjaga ketersediaan energi tetap aman dan merata untuk semua,” lanjutnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah potensi kelangkaan BBM subsidi sekaligus memastikan distribusi energi tetap merata, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.
Penulis: Putri Septina

