Pemerintah Siapkan Skema Legalisasi Rokok Ilegal

Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: istimewa/Istimewa.

Lingkar.co – Maraknya peredaran rokok ilegal di dalam negeri mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah berencana menambah satu lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai upaya melegalkan produsen rokok ilegal agar masuk ke jalur resmi.

“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Kebijakan ini ditujukan untuk membuka ruang bagi produsen rokok ilegal agar bergabung ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Dengan masuk ke sektor formal, para pelaku industri tersebut diharapkan mulai memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.

“Ya, untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ucap Purbaya.

Purbaya menambahkan, aturan terkait kebijakan tersebut ditargetkan terbit pada pekan depan. Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang masih menghindari kewajiban setelah regulasi resmi diberlakukan.

“Saya sudah memberi sinyal. Setelah peraturan ini terbit, kemungkinan dalam waktu dekat. Jika masih main-main, penindakannya akan tegas. Tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.

Sebagai informasi, tarif CHT saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. (*)

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah