Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN, Dorong Pola Kerja Fleksibel dan Efisien

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Aturan ini berlaku untuk ASN di instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari penyesuaian terhadap dinamika global sekaligus percepatan transformasi sistem kerja birokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH ditetapkan setiap hari Jumat. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.

“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri sebagai landasan hukum pelaksanaannya di tingkat pusat maupun pemerintah daerah.

Airlangga menegaskan, kebijakan ini tidak hanya menjadi respons terhadap situasi global, tetapi juga momentum untuk mempercepat perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, fleksibilitas kerja justru dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kinerja aparatur.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan aturan teknis terkait implementasi WFH di daerah. Ia menyebut kebijakan tersebut mulai efektif diberlakukan pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

“Ketentuan ini mulai berlaku per 1 April 2026 dan akan kami lakukan evaluasi secara periodik,” ujar Tito dalam pernyataannya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur digital guna mendukung sistem kerja jarak jauh. Pemerintah daerah didorong mengoptimalkan layanan berbasis elektronik seperti e-office, tanda tangan digital, hingga sistem absensi daring agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Layanan tersebut meliputi sektor kesehatan, pendidikan, penanggulangan bencana, administrasi kependudukan, hingga ketertiban umum.

Kebijakan ini sebelumnya telah melalui proses kajian dan mendapatkan beragam respons dari kalangan ASN. Sebagian aparatur menilai kebijakan ini memberikan manfaat, terutama dalam menghemat biaya transportasi serta meningkatkan efisiensi waktu kerja. Namun demikian, implementasinya tetap memerlukan pengaturan teknis yang jelas agar tidak berdampak pada kualitas layanan publik.

Pemerintah berharap penerapan WFH satu hari dalam sepekan dapat mendorong terciptanya birokrasi yang lebih modern, produktif, dan berorientasi pada hasil. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung penghematan energi nasional serta mengurangi mobilitas harian ASN.

Ke depan, pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini, termasuk dampaknya terhadap kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik, sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan selanjutnya.

Penulis: Putri Septina