JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Kesehatan (Kemenekse) menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) Covid-19.
Batas harga tertinggi RDT-Ag dari Rp250 ribu, turun menjadi Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Pengumuman harga terbaru RDT-Ag, disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof Abdul Kadir, dalam keterangan pers virtual, Rabu (1/9/2021).
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag turun menjadi Rp99 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, dan Rp109 ribu untuk luar Jawa-Bali,” ucapnya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag), yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.
Kadir mengatakan, besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri.
Tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing, atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah, atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Ia juga menekankan, penetapan harga terbaru berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.
Baca Juga:
Pandemi Tak Dijadikan Alasan Bagi Siswa SD Birul Walidain Torehkan Prestasi
PERLU PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Kepada Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
“Kami minta semua fasyankes berupa rumah sakit, laboratorium, fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag,” tegas Prof Kadir.
Dengan berlakunya harga baru tersebut, pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag, serta meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.
RDT-Ag merupakan salah satu cara yang penggunaannya untuk mendeteksi infeksi Covid-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu.
Terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.
Pemeriksaan RDT-Ag dapat digunakan fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria.
Hal itu bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling