Pemilik Lama Tak Punya KTP, Ini Rincian Biaya Resmi Perpanjang STNK Kendaraan Bekas

Ilustrasi - STNK. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Masyarakat yang membeli kendaraan bekas kerap menemui kendala saat hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), terutama karena tidak mengantongi KTP pemilik lama. Padahal, dokumen tersebut selama ini sering dianggap sebagai syarat utama dalam pengurusan administrasi kendaraan di kantor Samsat.

Namun, kondisi tersebut sebenarnya bisa diatasi secara legal tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Solusinya adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan ke identitas pemilik baru.

Selain memudahkan pengurusan STNK, balik nama juga penting untuk memastikan data kendaraan tercatat sesuai dengan kepemilikan yang sah. Langkah ini dinilai mampu mencegah persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari.

Saat ini, pemerintah bahkan memberikan kemudahan tambahan melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas, tidak lagi dikenakan BBNKB. Dengan demikian, pemilik baru tidak perlu membayar biaya balik nama kendaraan bekas.

Meski bebas BBNKB, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar sejumlah biaya administrasi lain. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, berikut rincian biaya resmi yang dikenakan dalam proses balik nama kendaraan bekas:

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II): Rp 0

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sesuai jenis dan nilai kendaraan

SWDKLLJ: sepeda motor Rp 35.000 dan mobil Rp 143.000

Penerbitan STNK: sepeda motor Rp 100.000 dan mobil Rp 200.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): sepeda motor Rp 60.000 dan mobil Rp 100.000

Penerbitan BPKB: sepeda motor Rp 225.000 dan mobil Rp 375.000

Biaya mutasi antarprovinsi (jika diperlukan): sepeda motor Rp 150.000 dan mobil Rp 250.000

Dalam proses balik nama kendaraan bekas, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi persyaratan. Pemilik baru cukup menyiapkan e-KTP miliknya, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta bukti pembelian kendaraan atau kwitansi bermaterai.

Dengan dokumen tersebut, pengurusan balik nama dan perpanjangan STNK dapat dilakukan langsung di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar, tanpa perlu melalui calo.

Penulis: Putri Septina