Pemilu 2024: DPRD Kendal Ketambahan Lima Kursi, Berikut Rinciannya Beserta Jumlah Penduduk per Wilayah

KENDAL, Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal, Jateng, merinci ada penambahan kursi DPRD setempat, yang semula 45 menjadi 50 pada Pemilu 2024.

Hal tersebut terungkap dalam rapat bersama anggota Bawaslu Kendal dan Staf pada Jumat (3/2/2023), di Aula Rapat Bawaslu setempat.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kendal, Firman Teguh Sudibyo, mengungkapkan ada tambahan lima kursi legislatif pada Pemilu 2024.

Dia mengatakan, tidak ada pemekaran daerah atau desa baru serta penambahan daerah pemilihan (dapil) pada Kabupaten Kendal.

“Wilayah Kabupaten Kendal tidak ada pemekaran daerah/desa baru dan penambahan dapil melainkan hanya penambahan jumlah kursi yang semula 45 menjadi 50,” kata Firman.

Adapun tambahan kursi legislatif ada pada dapil satu, dari 9 kursi menjadi 10 kursi.
Dapil satu meliputi Kendal, Patebon, Pegandon, dan Ngampel.

Kemudian, penambahan kursi legislatif juga terjadi pada dapil dua, dari 7 kursi menjadi 8 kursi.

Dapil dua, terdiri dari wilayah Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan.
Selanjutnya, dapil tiga, juga mengalami hal yang sama, dari 7 menjadi 8 kursi legislatif. Dapil ini meliputi Boja, Limbangan, dan Singorojo.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kendal, Firman Teguh Sudibyo, mengungkapkan ada tambahan lima kursi legislatif pada Pemilu 2024.
Suasana rapat Bawaslu Kendal bersama anggota Staf pada Jumat (3/2/2023), di Aula Rapat Bawaslu setempat. Foto: Dok. Bawaslu

Lalu, dapil empat, dari 8 menjadi 9 kursi legislatif. Dapil ini terdiri dari Sukorejo, Patean, Plantungan dan Pageruyung.
Terakhir, dapil enam, dari 7 menjadi 8 kursi. Dapil ini meliputi wilayah Cepiring, Rowosari dan Kangkung.

Sedangkan wilayah yang tidak ada penambahan jumlah kursi adalah dapil lima, yang meliputi Gemuh, Weleri, Ringinarum.

Pemetaan Potensi Pelanggaran
Sementara Wakordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Achmad Ghozali menerangkan, ada enam instrumen pertanyaan dalam pemetaan kali ini, salah satunya potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan penataan dapil.

“Alhamdulillah, hasilnya tidak ada potensi pelanggaran,” ungkap Ghozali.

Selain itu, Bawaslu Kendal, juga merilis data terbaru jumlah penduduk pada setiap kecamatan, yakni wilayah Pegandon ada 39.839 orang, Patebon 62.494 orang.

Lalu, Kendal, terdapat 60.754 orang, Ngampel 37.496 orang, Kaliwungu 66.003 orang, Brangsong 52.454 orang, Kaliwungu Selatan 51.795 orang, Singorojo 55.080 orang.

Kemudian, Limbangan 36.534 orang, Boja 83.047 orang, Plantungan 33.609 orang, Pageruyung 37.485 orang, Sukorejo 62.846 orang, Patean 54.733 orang.

Selanjutnya, Gemuh 54.274 orang, Weleri 63.273 orang, Ringinarum 38.888 orang, Cepiring 54.600 orang, Rowosari 55.756 orang dan Kangkung 52.439 orang.***

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Editor: M. Rain Dalling