Blora, Lingkar.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi dukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok sebagai upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah miliknya.
“Kita ucapkan terimakasih, progam ini bagus sekali dan tadi sudah disampaikan bahwa batas-batas tanah itu harus jelas, dan harapan kami dengan bapak kepala BPN Blora, ini dilanjutkan terus,” ucap Komang, Jumat (03/02/2023).
Lebih lanjut, sehingga khusunya untuk Kabupaten Blora, harapan kita tidak terjadi sengketa tanah hanya karena batas tidak jelas. Saya kira itu progam bagus mudah mudahan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Komang juga berharap masyarakat mendukung progam gemapatas ini, dan jikalau ada terjadi kendala bisa langsung menghubungi BPN.
“Kepada masyarakat, karena ini sangat bermanfaat, saya mohon progam ini ditindaklanjuti, kalau bagi masyarakat yang belum paham saya kira langsung saja tanyakan saja ke BPN,” terangnya.
“Dan saya tegaskan, Jangan melalui pihak- pihak lain atau Calo,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Ir. Edi Priatmono, mengatakan bahwa sebanyak 1 juta patok akan dipasang secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“seperti temen- temen ketahui ini, bahwa BPN menyelenggarakan gemapatas yaitu gerakan masyarakat memasang patok batas, secara serentak oleh masyarakat dengan target satu juta patok batas ,” bebernya.
Selain itu, tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat memasang serta menjaga tanda batas tanahnya.
“Patok batas bidang tanah tersebut nantinya akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Dengan terpasangnya patok batas bidang tanah maka batas bidang tanahnya akan semakin jelas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan pemasangan patok tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat untuk pengamanan aset serta menjamin kepastian batas bidang tanah.
“karena saat pemasangan mendapatkan persetujuan dengan pemilik tanah yang berbatasan maka sengketa batas yang selama ini sering terjadi tidak akan ada lagi,” terangnya.
Dirinya, juga menyampaikan bahwa Gemapatas merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023.
“Ini memang gerakan supaya masyarakat mengetahui batas-batasnya memelihara tanah batasnya dan juga mengetahui posisi atau sebelah- menyebelah. lha ini kenapa? supaya tidak ada sengketa permasalahan tanah pada saat kami dari BPN mengukur untuk kegiatan PTSL,” terangnya kembali.
Terahkir, Edi berharap sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa menjadi kewajiban masyarakat untuk memasang tanda batas tanah dan memelihara tanda batas tanah itu supaya kedepannya tidak ada permasalahan.
” terkait kendala, sepanjang masyarakatmenuntun kegiatan ini saya rasa akan berjalan lancar,” tutupnya.
Perlu diketahui, pemasangan satu juta patok secara serentak melalui Gemapatas ini, dicanangkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di lokasi pusat pelaksanaan, yakni Kabupaten Cilacap.
Pencanangan patok batas bidang tanah tersebut dilakukan bersama dengan masyarakat pemilik tanah. nantinya juga akan dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai bentuk apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN.
Penulis : Lilik Yuliantoro
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps