JEPARA, Lingkar.co – Pemkab Jepara menggelar sosialisasi nikah massal gratis dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan dan catatan sipil, Senin (14/2).
Acara tersebut turut dihadiri Forkopimda Jepara. Sebagai narasumber, ada Kepala Kantor Kemenag Jepara Muh Habib, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Jepara Kris Setyo Handayani, dan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jepara Eko Cahyo Puspeno.
Nikah massal rencananya terselenggara 21 Maret 2022 di Pendopo Kartini Jepara, dengan peserta seratus pasangan calon pengantin. Pemkab Jepara akan menikahkan mereka secara gratis, lengkap dengan berbagai fasilitas.
Pemkab Jepara Lantik Petinggi Antar Waktu Desa Kaliaman
Dalam sosialisasi nikah massal tersebut, Bupati Jepara Dian Kristiandi meminta dukungan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) membantu menyukseskan acara tersebut.
“Mohon dukungan bapak dan ibu sekalian untuk bisa membantu menyukseskan program ini. Hal ini semata-mata untuk memberikan maslahat dan manfaat kepada warga Jepara,” katanya.
Program nikah massal tersebut sebagai wujud kepedulian Pemkab Jepara kepada masyarakat. Yakni agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara. Sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak, agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat.
Di samping itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Serta mewujudkan indeks kebahagiaan warga dan sebagai sarana menekan angka pernikahan siri.
Jelang Mudik Lebaran, Pemkab Jepara Siapkan 6.000 Tes Swab Antigen
“Kalau nikah siri itu nanti kasihan anak-anaknya. Karena status pernikahan orang tuanya secara keabsahan negara tidak mengakui. Jadi, kita fasilitasi mereka,” tandasnya.
Pelaksanaan nikah massal gratis ini sekaligus menyongsong Hari Jadi ke-473 Jepara. Tidak hanya untuk umat muslim, karena yang non muslim pun akan mengikat janji suci pernikahan dalam agenda nikah massal tersebut.
Mekanisme pendaftaran peserta daftar di KUA wilayah masing-masing, dengan fasilitator pihak desa atau kelurahan dan kecamatan. Sedangkan untuk calon pengantin non muslim, melalui pemuka agama sebagai penghubung pencatatan perkawinan di Disdukcapil Jepara. (Lingkar Network | Basid – Lingkar.co)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps