Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal melaksanakan sosialisasi dan pengaturan pembatasan angkutan barang di sepanjang ruas jalan Pantura Kendal, Selasa (15/4/2025).
Sosialiasi dilaksanakan di jalur Pantura exit tol Weleri oleh petugas Dishub, Satlantas Polres Kendal, TNI dan Satpol PP. Para petugas menghentikan setiap truk angkutan barang yang melintas dari arah barat kemudian menyampaikan sosialisasi dan imbauan agar menunggu dan parkir di bahu jalan sepanjang jalan Arteri Weleri atau diarahkan masuk jalan tol.
Kepala Dishub Kendal, Mohammad Eko menjelaskan, kegiatan pembatasan operasional angkutan barang ini dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan tertanggal 24 Maret 2025 perihal Rekomendasi Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan di Kabupaten Kendal.
“Jadi sesuai rekomendasi dari Kementerian Perhubungan, mulai hari ini kita lakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang. Kalau sesuai surat tersebut mulai jam 06.00 – 08.00 WIB angkutan barang tidak boleh atau kita batasi melintas di jalan nasional Pantura Kendal
Eko menyebut, pembatasan operasional angkutan barang ini dilaksanakan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional di Kabupaten Kendal. “Ini tentunya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.

Aturan itu diberlakukan karena pada pagi hari merupakan jam sibuk, banyak anak sekolah dan pekerja yang meggunakan kendaraan roda dua.
“Sebagaimana kita tahu jalan nasional Pantura Kendal itu tidak ada jalur khusus untuk sepeda motor sehingga lalu lintas ramai antara kendaraan besar maupun sepeda motor. Dan ini tentunya kalau terjadi laka lantas akan menimbulkan fatalitas yang tinggi atau sampai meninggal dunia,” terangnya.
Disampaikan, pemberlakuan percobaan dilaksanakan mulai tanggal 14 Aprilhingga 30 Mei 2025 dengan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari kerja (Senin hingga Jumát) pukul 06.00 – 08.00 WIB.
“Ini kita evaluasi setiap hari. Harapan kami tentunya dalam 15 hari kedepan itu kesadaran para sopir, para pengusaha angkutan darat atau informasi ini setidaknya sudah tersampaikan ke pengemudi maupun pengusaha angkutan barang. Sehingga nanti akan menggugah kesadaran untuk tidak melintas pada jam-jam pagi tersebut,” harap Kepala Dishub Kendal.
Eko menambahkan, untuk sementara ini pihaknya fokus pada pengaturan pembatasan angkutan barang dari arah barat ke timur. Sementara untuk arah sebaliknya akan dilaksanakan setelah pengaturan pembatasan dari arah timur berjalan lancar.
“Sebenarnya di rekomendasi itu juga berlaku untuk arah timur tapi karena arus lali lintas pada pagi hari itu yang paling banyak dari arah barat, sementara ini kita fokus yang dari arah barat dulu. Arah timur nanti kedepannya setelah arah barat ini selesai nanti yang arah timur juga akan kita lakukan pembatasan,” imbuhnya.
Eko mengimbau kepada sopir maupun pengusaha angkutan barang agar mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan operasional ini demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalur Pantura Kendal.
Respon (1)
Komentar ditutup.