Pemkab Kendal Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Lebih dari Rp2 Miliar

Pemkab Kendal Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Lebih dari Rp2 Miliar. Foto: Yoedhi/Lingkar.co
Pemkab Kendal Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Lebih dari Rp2 Miliar. Foto: Yoedhi/Lingkar.co

Lingkar.co – Sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal hasil razia Satpol PP Kabupaten Kendal dimusnahkan pada Rabu pagi. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, bersama jajaran Forkopimda di halaman Kantor Kecamatan Kendal. Secara simbolis, rokok ilegal tersebut dibakar sebelum seluruhnya dimusnahkan di Kota Semarang.

Rokok tanpa cukai dan rokok bercukai namun tidak sesuai peruntukan itu merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP Kendal bersama Bea Cukai di berbagai wilayah. Dari total barang bukti yang disita, nilainya mencapai Rp3,2 miliar, dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp2 miliar akibat tidak terpungutnya cukai.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kendal, Seto, menjelaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan sepanjang tahun dengan melibatkan Polri, TNI, dan Satpol PP. Menurutnya, peredaran rokok ilegal paling banyak ditemukan di wilayah Sukorejo dan Boja, baik dari pedagang maupun pengecer kecil.

“Ini operasi gabungan selama satu tahun antara Satpol PP ,TNI,POLRI uantuk pengguna rokok ilkegal kebanyakan di wilayak kecamatan Sukorejo dan Boja” Terang Seto

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

“Ini bukan hanya masalah kerugian negara, tetapi juga keselamatan masyarakat. Kami berharap warga tidak membeli produk ilegal tersebut,” tegasnya.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal itu akan dilanjutkan di Kota Semarang sebagai bagian dari prosedur resmi pemusnahan barang bukti. Pemkab dan aparat penegak hukum memastikan razia akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kendal. (*)

Penulis: Yoedhi W