KUDUS, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) membuka posko aduan THR selama jam kerja di Kantor Disnaker Perinkop dan UKM.
Kebijakan tersebut Merespons Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca juga:
33.389 KPM di Grobogan Tenerima BST dari Kemensos
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Sunardi mengatakan, terkait rencana pendirian posko aduan THR.
Pihaknya tidak mendirikan posko seperti di halaman atau lapangan, melainkan akan melaksanakannya di kantor dinas sesuai dengan jam kerja dan menerima segala bentuk aduan.
“Terkait rencana ada posko itu ya selama jam kerja ini kami laksanakan, kami akan stand by di sini,” ungkapnya.
Lanjut Sunardi, “Poskonya tidak bentuk fisik di luar ruangan gitu, karena kantor juga kan posko, kalau ada pengaduan dan konsultasi kita akan layani,” katanya, Senin (19/4).
Baca juga:
Porang, Komoditas Tanaman yang Menjanjikan Bagi Petani
Pada tahun sebelumnya, saat awal pandemi melanda Indonesia, Sunardi menyebut ada beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh.
Sehingga pihaknya menjembatani untuk dilakukan komunikasi antara serikat pekerja dengan pengusaha, untuk pembuatan kesepakatan tertulis.
“Saya merasa kasihan dengan para pekerja dan buruh jika haknya harus mengalami pengunduran lebih lama lagi,” pungkas Sunardi. (dit/luh)
Baca juga:
Sound of Borobudur Adaptasi Alat Musik di Relif Candi