Site icon Lingkar.co

Pemkab Pati Akan Rubah Sistem Perizinan Kios di Pasar Tradisional

Kepala Disdagperin Pati Hadi Santoso. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Kepala Disdagperin Pati Hadi Santoso. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal mengganti skema pengurusan izin kios dan los di pasar tradisional, yang semua menggunakan sistem manual diribuah ke sistem elektronik.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan perubahan sistem ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi masyarakat. Pasalnya, pengurusan izin menggunakan sistem manual menggunakan waktu yang lama.

“Kita ingin mempermudah izin, yang ingin melakukan perizinan. Kebanyakan perpanjangan, balik nama. Tetapi selama ini pakai tanda tangan saya mungkin nggak ada pakai waktu. Nanti kita buat tanda tangan elektronik, tinggal klik saja,” katanya, Rabu (21/2/2024).

Namun, katanya, saat ini belum bisa diaplikasikan karena masih dalam tahap persiapan untuk pembuatan perangkat lunaknya atau aplikasinya. Rencananya, sistem ini efektif akan berlaku mulai pertengahan tahun ini.

Ia menjelaskan dalam kebijakan baru ini tidak ada persyaratan yang dirubah atau ditambahkan. Namun, nantinya petugas dinas yang akan meneliti kelengkapan persyaratan. Setelah lengkap, maka kepala dinas hanya tinggal klik persetujuan.

“Berlaku untuk semua peminjam kios dan los di semua pasar tradisional. Syaratnya sama seperti yang sudah-sudah, ada KTP, KK, dan menyertakan perizinan yang lama,” ujarnya.

Ia mengaku sudah mulai melakukan sosialisasi kepada para kepala pasar di Pati mengenai perubahan perizinan ini.

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan penarikan tarif tidak ada perubahan pada Perda. Ketentuan Rp 500 per meter per hari, ada yang bulanan. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Exit mobile version