PATI, JAWA TENGAH Lingkar.co – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pasca lebaran tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati batasi sementara ziarah ke makam cagar budaya.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Nomor 469/2495, tentang Pengaturan Ziarah Ke Makam Cagar Budaya Di Kabupaten Pati.
Baca juga:
Peziarah dari Luar Jawa Datang ke Kompleks Makam Sunan Ngerang
Dalam kebijakan baru tersebut yang pertama, Pemkab Kabupaten Pati untuk sementara waktu melarang pengunjung yang datang dari luar kota untuk berziarah ke makam cagar budaya.
Selain itu yang kedua, pihaknya juga membatasi pengunjung yang berasal dari dalam Kabupaten Pati sesuai protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian yang ketiga, setelah keadaan sudah mulai membaik, pengunjung yang berasal dari luar kota baru di perbolehkan melakukan ziarah dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca juga:
Beberapa makam cagar budaya yang terdampak kebijakan tersebut adalah Makam syeh jangkung, Makam Ki Ageng Darmoyono, serta Makam Mbah Hendro Kusumo.
Juga termasuk Makam Syekh Mutamakin, Makam Syekh Ronggo Kusumo, Makam Pangeran Benowo, Makam Sunan Prawoto, Makam Nyai Ageng Ngerang.
Bupati Pati, Haryanto berharap kebijakan yang pemkab buat tersebut dapat dijadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Baik camat se kabupaten pati, kepala desa dan yayasan serta pengelola makam cagar budaya terkait yang terdampak. (luh)