Berita  

Pemkab Pati Berencana Terapkan Sistem Parkir Non-Tunai

Petugas Dishub Pati saat mengecek lokasi parkir. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah mempersiapkan perubahan sistem pembayaran tarif parkir dari tunai ke non-tunai. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan parkir demi meningkatkan kemudahan dan kecepatan transaksi bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas. Ia menyampaikan bahwa program ini merupakan terobosan penting untuk mendukung digitalisasi pelayanan publik.

Menurut Nita, peralihan ke sistem pembayaran non-tunai diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan.

“Transaksi tarif parkir jauh lebih efektif dan efisiensi jika dibandingkan dengan manual,” tegasnya.

Dengan sistem baru ini, ia berharap proses pembayaran parkir menjadi lebih cepat, akurat, dan minim risiko kesalahan atau kehilangan uang tunai.

Untuk merealisasikan program tersebut, pihaknya saat ini tengah menyusun perjanjian kerja sama dengan Bank Jateng sebagai mitra strategis penyedia layanan pembayaran digital berbasis QRIS.

“Program yang sedang direncanakan saat ini terkait parkir non tunai. Baru tahap penyusunan perjanjian kerjasama dengan Bank Jateng,” ujar Nita.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya juga telah melakukan survei terhadap 10 titik lokasi parkir yang dianggap strategis untuk dijadikan pilot project penerapan tarif parkir non tunai.

“Ada 10 titik lokasi parkir yang sudah kami survey untuk dijadikan pilot project pembayaran parkir non tunai. Dengan difasilitasi Bank Jateng melalui QRIS. Untuk awal-awal kita pusatkan di Alun-Alun Simpang Lima Pati dan Jalan Panglima Sudirman,” jelas Nita.

Kedua lokasi ini dipilih, katanya, karena merupakan pusat aktivitas masyarakat dengan tingkat kunjungan yang tinggi.

Ia mengatakan meski sistem pembayaran berubah, pengelolaan retribusi parkir tetap dilakukan oleh juru parkir yang sudah bertugas di lokasi tersebut. Petugas Dishub Kabupaten Pati akan berperan sebagai pengawas dan pemantau pelaksanaan sistem baru agar berjalan lancar dan sesuai prosedur.

“Tetep dikelola oleh juru parkir yang sudah ada. Petugas Dishub fungsinya pengawasan dan monitoring,” pungkas Nita.

Dengan penerapan sistem parkir non tunai ini, Pemkab Pati berharap dapat meningkatkan transparansi pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir secara praktis dan modern. (*)

Penulis: Miftah