Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menegaskan kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 yang mengatur penutupan operasional hiburan malam mulai H-7 hingga H+7 Ramadan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, saat menghadiri Rapat Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati, Kamis (19/2/2026).
Dalam arahannya, Chandra menegaskan bahwa penutupan hiburan malam dilakukan demi menjaga kondusivitas daerah dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.
“Terkait Perda Nomor 8 Tahun 2013, Perda ini mengatur bahwa pada saat Ramadan hiburan malam di Kabupaten Pati harus ditutup. Kesepakatannya ditutup mulai H-7 dan H+7 Ramadan,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Pati telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Satpol PP guna melakukan pengawasan serta penindakan di sejumlah titik, termasuk kawasan Ngemblok City.
Chandra menyebutkan, masukan terkait upaya rehabilitasi dalam proses penertiban juga menjadi perhatian, namun penegakan aturan tetap dilakukan secara tegas dan terukur.
“Ngemblok City sudah kami koordinasikan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan sidak. Ada juga masukan terkait rehabilitasi saat penertiban, termasuk kemungkinan direhabilitasi di Solo,” ujarnya.
Tongtek dan Tradisi Ramadan Tetap Diperbolehkan
Meski hiburan malam ditutup, Pemkab Pati masih memberikan ruang bagi tradisi masyarakat selama Ramadan. Salah satunya adalah tongtek untuk membangunkan sahur, selama tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Menurut Chandra, tongtek merupakan budaya turun-temurun yang masih dapat dilaksanakan dengan batasan suara yang wajar.
“Tongtek ini budaya dari leluhur kita, asal tidak mengganggu dengan suara yang terlalu keras. Kalau masih sewajarnya untuk membangunkan sahur, saya kira masih diperbolehkan,” jelasnya.
Selain itu, takbir keliling juga diizinkan dengan catatan tetap dilakukan di wilayah masing-masing. Sementara untuk Pasar Ramadan, Pemkab Pati berharap ke depan dapat dikemas lebih meriah guna mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Pati berharap suasana Ramadan di Kabupaten Pati tetap aman, tertib, dan penuh kekhusyukan tanpa mengesampingkan tradisi lokal yang telah mengakar di tengah masyarakat. (*)








