Pemkab Ponorogo: Substansi WFH Tiap Jumat untuk Efisiensi Energi, Pelayanan Publik Tidak Bisa Ditawar, Harus Tetap Jalan Normal

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo. Foto: dokumentasi
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo menegaskan, substansi pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat adalah untuk efisiensi energi. Kewajiban yang tidak dapat ditawar adalah pelayanan publik harus tetap berjalan normal.

“WFH bukan berarti libur kerja, akan ada aplikasi khusus untuk memantau aktivitas ASN saat bekerja dari rumah,” katanya, Jum’at (3/4/2026).

Menurut dia, substansi kebijakan WFH untuk efisiensi energi dalam menghadapi konflik global dampak perang di kawasan Timur Tengah. Pun, sejumlah instansi di lingkungan pemerintah daerah tidak memungkinkan menerapkan WFH karena memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. “Para ASN-nya harus tetap WFO (work from office),” terangnya.

Sapto menyebut perangkat daerah yang dikecualikan dari WFH berkaitan dengan urusan kebencanaan; ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas); kebersihan dan persampahan; layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil); layanan kesehatan; pendidikan; serta layanan pendapatan daerah.

“Agar pelayanan publik tidak terganggu, meskipun demikian harus tetap berprinsip untuk menghemat energi. Misalnya, penggunaan BBM (bahan bakar minyak) secara efisien serta penghematan listrik,” urainya.

Sapto menyebut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. SE itu mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah melalui sistem kerja fleksibel, yakni kombinasi antara bekerja dari kantor dan dari rumah yang efektif berlaku mulai 1 April 2026.

“Untuk teknis pelaksanaannya di Kabupaten Ponorogo akan diatur lebih lanjut dengan surat edaran bupati,” ujar Sapto.

Kalangan ASN mulai menjalani WFH pada Jumat pekan depan. Sebab, Jumat, 3 Maret 2026 ini kebetulan bertepatan dengan hari libur nasional.

Sapto kembali menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal ada perubahan sistem kerja ASN. Tanpa kecuali, layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ponorogo yang berada di Ponorogo City Center (PCC). (*)