REMBANG, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah mengetahui terkait perencanaan kebijakan dari pemerintah pusat untuk memperpanjang kebijakan PPKM. Hal ini diungkapkan Bupati Rembang Abdul Hafidz, Kamis (21/1).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan yang diintruksikan oleh pemerintah pusat.
“Sudah, ini 15 hari ke depan akan diperpanjang kita itu kan perintah dari Mendagri,” ungkapnya.
Mengenai pemberlakuan pembatasan jam malam, Bupati Rembang akan tetap diberlakukan. Namun, dalam praktiknya pedagang akan diberikan toleransi.
“Intinya yang namanya pembatasan dikurangi lah. Memang masyarakar agak merasa rizkinya dihalang-halangi, kan gitu kira-kira. Tetapi faktanya kan kita beri toleransi, paling-paling terpautnya satu jam, biasablnya jam 11 tutup ini jam 9 kan faktanya seperti itu,” terangnya.
Orang nomor satu di Rembang itu mengatakan, selama penerapan PPKM ini progresnya sangat baik. Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rembang mengalami penurunan yang cukup signifikan.
“Alhamdulillah ini kami sampaikan bahwa sepanjang PPKM ini ternyata membawa dampak positif terhadap pengurangan penyebaran corona di Rembang,” ujarnya.
Dalam hal ini pihaknya pun tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat. Namun, kondisi pandemi ini membuat pemkab memberlakukan aturan ini.
“Kita memang menyadari semua serba tidak enak, karena ini keadaan darurat. Pemerintah juga kalang kabut. Tidak hanya masyarakat sendiri,” imbuhnya.
Sebelumnya Humas Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rembang Arief Dwi Sulistya menjelaskan, selama PPKM ini kasus Covid-19 di Rembang mengalami penurunan. Awal penerapan PPKM, kasus aktif Covid-19 capai 370. Sedangkan pada 18 Januari 2021 kemarin, kasus aktif turun menjadi 340 kasus aktif. (lam/one/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps