Pemkab Rembang Akan Ubah Gereja Bersejarah di TRP Kartini Jadi Ruang Pertemuan

Gereja bersejarah yang berada di kawasan Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berencana mengubah fungsi bangunan gereja bersejarah yang berada di kawasan Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini menjadi ruang pertemuan. Meski akan dimanfaatkan untuk kegiatan pemerintahan, bangunan tersebut dipastikan tetap berstatus cagar budaya dan dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

Bupati Rembang, Harno, mengatakan bahwa pemanfaatan gereja tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai kegiatan rapat dan pertemuan. Menurutnya, penggunaan bangunan itu tetap akan memperhatikan nilai historis yang melekat.

“Untuk gereja sendiri nanti akan dimanfaatkan untuk apa? Rencana saya digunakan untuk rapat-rapat dan kegiatan pertemuan lainnya,” ujar Harno.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menegaskan bahwa bangunan gereja tersebut merupakan aset cagar budaya yang harus dijaga keasliannya. Karena itu, pengelolaannya tidak akan melibatkan pihak ketiga.

“Yang jelas, ini tidak dikerjasamakan karena merupakan cagar budaya. Cagar budaya harus dikelola oleh pemerintah. Kalau sampai dikelola pihak lain, dikhawatirkan keasliannya berubah,” jelas Prapto.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkab Rembang berkomitmen untuk menjaga kelestarian warisan sejarah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya. Dengan rencana tersebut, bangunan bersejarah di kawasan TRP Kartini diharapkan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan publik tanpa menghilangkan nilai budayanya. (*)