Pemkab Rembang Hadirkan Layanan One Day Service untuk Urus Balik Nama PBB-P2

Pelayanan pengurusan PBB-P2. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kini menghadirkan layanan inovatif One Day Service untuk pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya dalam proses balik nama sesuai bukti kepemilikan tanah.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Fery Sumardi, menjelaskan bahwa layanan ini memudahkan masyarakat mengurus penyesuaian nama dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai akta tanah secara cepat dan praktis.

“Kita ada inovasi untuk SPPT yang belum atas nama sesuai dengan akta tanah. Kita jalankan program One Day Service,” ujar Fery saat ditemui di halaman Kantor Bupati baru-baru ini.

Prosedurnya, masyarakat cukup membawa surat pengantar dari desa, kemudian langsung datang ke kantor kecamatan atau BPPKAD. Jika dokumen lengkap, proses penggantian nama bisa selesai dalam satu hari.

“One Day Service pengurusan penggantian nama SPPT ini sudah dilaksanakan di 14 kecamatan. Ke depan, kita juga akan turun langsung ke desa,” tambah Fery.

Kasubid Penilaian dan Pelayanan BPPKAD Kabupaten Rembang, Isti Rahayu Handayani, menambahkan bahwa timnya baru saja menyelesaikan pelayanan di tingkat kecamatan dan akan menyasar desa-desa dengan jumlah pengajuan terbanyak.

“Dalam prosedur reguler, proses balik nama dimulai dari pengajuan wajib pajak ke desa, kemudian admin desa mengunggah dokumen ke sistem aplikasi untuk diverifikasi BPPKAD. Jika dokumen lengkap, SPPT bisa langsung dicetak lewat desa. Namun karena pengajuan sering kolektif, proses bisa memakan waktu satu hingga dua hari,” jelas Isti.

“Dengan One Day Service, kami bisa langsung cetak di tempat, lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.

Selama satu bulan terakhir, layanan ini telah melayani 1.175 pengajuan penyesuaian nama SPPT PBB-P2 berdasarkan bukti kepemilikan tanah, menunjukkan respons positif dari masyarakat. (*)