Pemkab Rembang Larang Toko Modern Buka 24 Jam

Toko modern di Rembang. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali menegaskan larangan bagi toko modern untuk beroperasi selama 24 jam. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/779.V/2025 tentang Jam Operasional Toko Modern, yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, M. Mahfudz, pada 20 Agustus 2025.

Dalam surat edaran tersebut, jam operasional toko modern ditetapkan mulai pukul 10.00–22.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat. Sementara pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, jam operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

Kepala Dindagkop UKM Rembang, M. Mahfudz, menegaskan aturan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Ketentuannya telah diatur sejak lama melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.

“Jadi ketentuannya sebenarnya sudah lama. Tapi kadang-kadang masih ada yang melanggar. Makanya melalui surat edaran ini, kami menegaskan kembali bahwa aturan ini harus ditaati,” jelas Mahfudz.

Ia menambahkan, pembatasan jam operasional bertujuan untuk memberikan ruang tumbuh bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta pasar tradisional agar dapat bersaing secara sehat.

Dalam edaran itu juga disebutkan, toko modern yang berada di kawasan jalan arteri hanya boleh buka mulai pukul 10.00 WIB dan wajib tutup sebelum pasar tradisional di sekitarnya beroperasi.

“Sejak awal berdiri, aturan ini sudah ada. Ini bukan hal baru, hanya penguatan kembali,” tegas Mahfudz.

Pihaknya berharap, seluruh pengelola toko modern di Rembang bisa mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan. (*)