Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) mulai melaksanakan tahapan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan pada pekan ini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Rembang, Mahfudz. Ia mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Sosialisasi itu diharapkan akan memberikan informasi yang cukup bagi pemerintah desa dan kelurahan, juga pemangku kepentingan lainnya serta OPD terkait untuk melaksanakan persiapan,” kata Mahfudz, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan koperasi tersebut telah dipersiapkan secara menyeluruh, mulai dari rapat koordinasi lintas sektoral hingga pelaksanaan sosialisasi.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, katanya, wajib melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Ia menjelaskan forum ini tidak hanya menetapkan pengurus dan pengawas, tetapi juga menentukan tujuh unit bisnis yang harus ada dalam ekosistem koperasi.
Ia menyebutkan tujuh unit bisnis tersebut meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.
“Dalam Musdesus juga disepakati unit-unit bisnis koperasi sebagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Ada tujuh unit bisnis yang diharapkan bisa dilaksanakan oleh semua Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfudz menyampaikan bahwa setelah Musdesus, pendiri koperasi—minimal sembilan orang perwakilan—wajib mendaftarkan badan hukum koperasi melalui notaris yang memiliki lisensi penerbitan akta pendirian koperasi. Proses ini akan difasilitasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Jateng.
“Nominal yang kemarin diajukan oleh Ikatan Notaris Indonesia itu sekitar Rp 3 juta per akta, dikalikan jumlah desa dan kelurahan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Miftah