Pemkab Rembang Rembang Dorong Penyelesaian Tunggakan Pajak dengan Pendekatan Edukatif

Bupati Rembang, Harno. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menegaskan komitmennya mengatasi tunggakan pajak daerah yang berkontribusi penting terhadap pendapatan asli daerah. Bupati Rembang, Harno, mengumumkan rencana menyelenggarakan sarasehan bersama para camat dan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk membahas solusi konkret mempercepat pelunasan piutang pajak.

“Dalam waktu dekat, saya akan menjadwalkan pertemuan dengan seluruh camat dan BPPKAD guna mencari cara mengatasi persoalan tunggakan pajak ini,” ujar Bupati Harno.

Langkah ini, katanya, sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak sebagai salah satu pilar utama pembiayaan pembangunan daerah.

Meski pajak adalah kewajiban hukum, Sekretaris Daerah Fahrudin menegaskan bahwa pemungutannya tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Sanksi pidana baru dapat diterapkan jika terdapat unsur manipulasi atau penggelapan data.

“Pajak memang kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak, namun prosesnya kita utamakan edukasi dan kesadaran, bukan ancaman pidana,” jelas Fahrudin.

Fahrudin mencontohkan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika pajak telah ditarik petugas namun tidak disetorkan ke kas daerah, itu termasuk kategori penggelapan dan dapat diproses secara hukum. Sebaliknya, jika tunggakan masih berada di tangan wajib pajak, pendekatan yang dilakukan adalah pembinaan dan sosialisasi.

Kebijakan serupa juga diterapkan pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). “Setiap wajib pajak tidak bisa ditekan dengan pendekatan pidana. Semua harus lewat kesadaran, agar usaha mereka tetap terjaga,” tambahnya.

Pemkab Rembang secara rutin melakukan evaluasi penerimaan pajak, termasuk pemantauan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setiap tiga bulan, kami dievaluasi KPK terkait upaya penyelesaian piutang pajak,” jelas Fahrudin.

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah daerah berupaya menegaskan komitmen transparansi, pendekatan edukatif, serta penegakan hukum yang proporsional dalam pengelolaan keuangan daerah. (*)