Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang di bawah kepemimpinan Bupati Harno dan Wakil Bupati M. Hanies Cholil Barro’ terus menunjukkan komitmen tinggi dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. Salah satu fokus utama saat ini adalah mengembalikan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang sempat dicabut.
Pencabutan status UHC Prioritas sebelumnya terjadi karena penurunan tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari 97,95 persen menjadi 81,46 persen. Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya tunggakan peserta BPJS mandiri serta berkurangnya alokasi anggaran dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik dari APBN maupun APBD, sehingga banyak peserta JKN dinonaktifkan. Imbasnya, peserta baru harus menunggu 14 hari sebelum kartu BPJS dapat digunakan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Rembang langsung menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah percepatan. Puskesmas di seluruh wilayah diminta aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan masyarakat dalam proses aktivasi ulang kepesertaan JKN.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang melalui Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Soesi Haryanti, pihaknya bersama seluruh Puskesmas segera menindaklanjuti arahan Bupati.
“Dalam peraturan Menteri Kesehatan, Puskesmas berperan penting menjamin akses kesehatan masyarakat di wilayahnya. Bila ada warga tidak mampu yang belum punya BPJS, bisa langsung didaftarkan,” terang Soesi Haryanti.
Untuk peserta BPJS nonaktif, Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial PPKB melakukan pendataan ulang. Peserta yang memenuhi syarat akan kembali didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran.
Hingga 1 Juni 2025, tingkat kepesertaan JKN di Rembang telah mencapai 98,97 persen atau sekitar 658.641 jiwa, dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 80,09 persen. Dua syarat untuk memperoleh kembali status UHC Prioritas telah terpenuhi, yaitu cakupan kepesertaan lebih dari 98 persen dan keaktifan minimal 80 persen.
Kini, Pemkab Rembang tinggal memenuhi satu syarat lagi: kecukupan anggaran untuk pembiayaan premi JKN. Dinas Kesehatan telah mengusulkan pengalokasian anggaran sebesar Rp36 miliar dalam APBD Perubahan 2025.
“Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan pajak rokok. Rinciannya: Rp10 miliar dari DAU, Rp17 miliar dari DBHCHT, dan Rp9 miliar dari pajak rokok,” jelasnya.
Apabila anggaran tersebut disahkan hingga Desember 2025, maka status UHC Prioritas akan kembali disandang Kabupaten Rembang. Masyarakat pun dapat kembali menikmati manfaat utamanya, yakni kartu BPJS yang langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari bagi peserta baru. (*)