REMBANG, Lingkar.co – Bupati Rembang menerbitkan surat edaran (SE) nomor 440/3144/2020 tentang antisipasi peningkatan covid-19. Dalam surat tersebut menyebutkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, isi dari surat edaran itu berisi pasar yang ada di wilayah Kabupaten Rembang setiap Jum’at tutup terhitung mulai 25 Desember 2020. Kemudian, tempat wisata setiap Kamis dan Jum’at juga ditutup.
“Kegiatan penyelenggaraan acara/kegiatan/event perayaan akhir tahun 2020 juga kita tiadakan,” katanya.
Lanjutnya, selain itu juga dilakukan pembatasan operasional atau pemberlakuan jam malam bagi usaha warung non modern (seperti warung tiban, warung kopi dan sejenisnya) buka maksimal sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan usaha warung modern seperti minimarket, supermarket dan sejenisnya buka maksimal sampai pukul 20.00 WIB dan usaha kafe atau karaoke operasional buka maksimal sampai pukul 22.00 WIB.
“Kemudian, dalam rangka perlindungan keselamatan dan keamanan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan baik Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, menghentikan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan lebih mengoptimalkan Pembelajaran Jarak Jauh,” urainya.
Bupati mengatakan, dikeluarkannya Surat Edaran itu setelah mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rembang yang sampai saat ini belum menunjukkan penurunan signifikan. Sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443/0017480 tanggal 16 Desember 2020 dan hasil rapat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Rembang.
“Jadi, setelah kami rapatkan dengan satgas covid, ternyata ada lonjakan. Lonjakan yang sangat luar biasa. Sehingga kalau tidak Kita antisipasi. Tidak ada langkah strategis untuk berupaya untuk Kabupaten Rembang. Maka upaya yang sudah Kami lakukan ini, masih sangat minim. Oleh karena itu, saya berharap kepada masyarakat untuk menyadari protokol kesehatan,” imbuhnya.(mg1/lut/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps