Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memutuskan untuk menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bagi 10 desa yang telah mengalami kekosongan jabatan kades.
Delapan jabatan kades di Rembang kosong karena memang sudah berakhirnta masa jabatan.
Delapan desa tersebut di antaranya, Desa Logung Kecamatan Sumber, Desa Karangmangu Kecamatan Sarang, Desa Samaran Kecamatan Pamotan dan Desa Ngroto Kecamatan Pancur. Kemudian Desa Kebloran Kecamatan Kragan, Desa Bonang Kecamatan Lasem, Desa Glebeg dan Desa Landoh Kecamatan Sulang.
Sementara itu dua desa lainnya juga mengalami kekosongan karena kepala desanya meninggal dunia dan menjadi anggota legislatif.
Dua desa tersebut meliputi Desa Mondoteko Kecamatan Rembang dan Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang. Kedua desa itu telah diisi oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) untuk mengisi kekosongan jabatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang Selamet Haryanto menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda Pilkades di 10 desa tersebut salah satunya dipengaruhi oleh adanya kegiatan pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah di provinsi dan kabupaten.
Hal ini menyebabkan sumber daya di desa rata-rata menjadi panitia pemilihan. Sehingga jika Pilkades tetap dipaksa dilaksanakan, maka tidak akan maksimal.
“Sebenarnya yang delapan desa kan tahun ini, tapi karena tahun ini berbarengan dengan kegiatan pemilu legislatif, pemilu presiden. Juga ada nanti pemilihan kepala daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten. Sehingga sumber daya yang di desa rata-rata sudah menjadi panitia pemilihan,” jelasnya, Rabu (15/5/2024).
Rencananya, Pilkades untuk 10 desa akan digelar pada tahun 2025 mendatang.
“Pilkades 8 desa yang reguler dan 2 desa ini kita gelar 2025,” pungkasnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam