Pemkab Sebut Kenaikan Retribusi Pasar di Rembang Dinilai Masih Wajar

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM (Dinperindagkop UMKM), Akhsanudin. (SALAM/LINGKAR.CO)
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM (Dinperindagkop UMKM), Akhsanudin. (SALAM/LINGKAR.CO)

REMBANG, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menilai, kenaikan tarif retribusi di pasar pada bulan Januari ini, masih wajar. Selain itu, nominalnya masih terjangkau.

Meskipun hal tersebut sangat memberatkan pedagang. Namun, pembahasan kenaikan tarif retribusi pasar, sebenarnya sebelum pandemi covid-19

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM (Dinperindagkop UMKM), Akhsanudin menyampaikan, kenaikan tarif retribusi pasar sebenarnya sudah dirancang cukup lama. Bahkan perancangnya sebelum adanya pandemi covid-19. Lebih tepatnya DPRD sahkan pada akhir 2019 dan terbit dalam peraturan daerah (perda) pada bulan Mei 2020.

“Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2020, besaran tarif retribusi pasar saat ini untuk kios pasar kelas 1 sebesar Rp. 350,- per meter persegi / hari, kios pasar kelas 2 dari sebesar Rp. 200 per meter persegi / hari, kios pasar kelas 3 sebesar Rp. 150 per meter persegi / hari.,” katanya kepada Lingkar.co, Senin (18/1).

“Kemudian untuk los pasar kelas 1 sebesar Rp. 250 per meter persegi / hari, los pasar kelas 2 Rp. 200 per meter persegi / hari, los pasar kelas 3 Rp. 150 per meter persegi / hari,” lanjutnya.

Pada rencana awal, lanjut Akhsanudin, pemberlakukan kenaikan retribusi pasar mulai Agustus 2020. Karena adanya pandemi covid-19 yang memberi dampak pada sektor ekonomi maka akan undur penerapan kenaikan retribusi hingga awal 2021.

“Jika dibandingkan dengan daerah lain, lanjut dia, retribusi pasar di Rembang sebelum ada kenaikan terbilang sangat rendah,” imbuhnya.

Ia menuturkan, meski saat ini kenaikannya hampir 100 persen lebih. Menurutnya, itu masih cukup terjangkau bagi pedagang.

“Kenaikannya bukan wayah pandemi, artinya sebelumnya sudah melalui kajian sebelum adanya pandemi. Karena ada pandemi seperti ini, kan sudah ada kebijakan dari pak Bupati. Kemarin yang retribusi selama tiga bulan ada pembebasan. Jadi, kenaikan retribusi ini bukan saat pandemi melainkan sudah melalui proses kajian sebelum pandemi. Daripada kabupaten lain, retribusi di Rembang itu paling rendah. Jadi dengan kenaikan ini saya rasa tidak terlalu memberatkan pedagang,” tandasnya. (lam/aji)