Pemkab Segera Terbitkan Perbup Zonasi Larangan bagi PKL di Kudus

Suasana PKL di Kudus pada malam hari baru-baru ini. (NISA/LINGKAR.CO)
Suasana PKL di Kudus pada malam hari baru-baru ini. (NISA/LINGKAR.CO)

KUDUS, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam Perbup tersbut, akan mengatur tempat-tempat larangan berjualan sebagai penjabaran dari Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Kretek ini.

Pelaksana Tugas Asisten II Setda Kudus, Dwi Agung Hartono mengatakan, saat ini sedang dalam pembahasan dengan OPD terkait.

Diantaranya adalah, Dinas Perdagangan, Satpol PP, Perhubungan, Kecamatan dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, serta beberapa instansi terkait lainnya.

“Draf perbup sebagai penjabaran dari perda tersebut tengah disusun dan sebelumnya juga sudah dikoordinasikan dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD),” kata, Selasa (19/1).

Nantinya, lanjutnya, akan ditetapkan kawasan yang menjadi zona merah, kuning atau hijau bagi PKL. Sedangkan di dalam Perda nomor 11/2017 belum dijelaskan soal kawasan yang menjadi zona merah, kuning maupun hijau.

Png-20230831-120408-0000

“Penyusunan perbup tersebut, juga sebagai tindak lanjut atas adanya kawasan city walk atau kawasan pedestrian, yang akan menampung pedagang cendera mata khusus pada pagi hari, sedangkan malam hari tetap diperuntukkan untuk pedagang kuliner.

Ia menerangkan, zona merah berarti, larangan untuk berjualan, sedangkan zona kuning diperbolehkan berjualan namun dibatasi mulai pukul pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB saat kondisi normal. Sedangkan zona hijau boleh berjualan tanpa ada pembatasan waktu.

Penentuan zonasi juga disesuaikan dengan keindahan dan penataan wilayah agar tetap terlihat rapi dan menarik.

“Setelah draf-nya dimatangkan, nantinya akan menjadi produk hukum untuk diundangkan dengan terlebih dahulu digelar sosialisasi. Bagi pedagang yang harus pindah karena adanya penetapan zona, maka harus disiapkan solusinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti membenarkan, memang ada beberapa kawasan yang nantinya menjadi zona larangan bagi PKL, seperti Alun-alun Kudus, depan Gedung Olahraga, depan Taman Krida Wisata, serta sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Sebelumnya, kawasan Alun-alun maupun depan GOR maupun Taman Krida Wisata masih belum ada kepastian, sedangkan nantinya akan diputuskan kepastian kawasan tersebut.

“Jika perbup tersebut sudah jadi, selanjutnya PKL yang ada di Alun-alun Kudus yang jumlahnya sekitar 50 pedagang akan dicarikan lokasi baru,” ujarnya.

“Sementara lokasi yang ada di depan GOR maupun Taman Krida Wisata, setelah ada perbup yang menyebutkan lokasi tersebut zona merah untuk berjualan harus bersih dari pedagang,” tandasnya. (ara/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *