Lingkar.co – Wali Kota Bandung, Jawa Barat Muhammad Farhan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) masih menunggu petunjuk resmi dan aturan teknis soal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
“SPMB belum final ya. Sampai hari ini kan dari zonasi ke domisili. Kita masih menunggu juklak-juknis-nya,” kata Farhan, di Balai Kota Bandung, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, ada beberapa hal teknis yang perlu diperjelas agar sistem zonasi berjalan adil, terutama soal kepindahan domisili siswa.
“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya kepindahan itu harus dilakukan minimal setahun sebelum SPMB,” ucapnya.
Farhan mengakui selama ini banyak warga yang mencari celah untuk bisa masuk ke sekolah tertentu dengan cara memanipulasi alamat domisili.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Berencana Naikkan Honor Petugas Kebersihan Harian Lepas
Pihaknya memastikan, pengawasan perpindahan domisili akan dilakukan secara ketat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pemkot Bandung tidak akan mengakomodasi perpindahan yang tidak sesuai prosedur.
Kebijakan ini diambil demi menjamin keadilan akses pendidikan di seluruh wilayah Kota Bandung.
Farhan berharap, regulasi dari pemerintah pusat bisa segera keluar agar pemerintah kota dapat menyesuaikan teknis pelaksanaannya.
“Aturannya secara umum masih sama, tapi kami masih menunggu detailnya,” ujarnya.