Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bentuk desk khusus di tingkat kecamatan yang bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian. Hal tersebut merupakan bentuk pengawasan dana oprasional RT dan RW di Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Agutsina Wilujeng Pramestuti menjelaskan, tim ini akan menjadi garda awal dalam menangani pengaduan maupun potensi pelanggaran hukum.
“Kalau tidak ada unsur pidana, cukup berhenti di desk, supaya kejaksaan dan kepolisian tidak terlalu repot,” ujarnya usai menghadiri menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait Perubahan APBD 2025, Rabu (23/7/2025).
Lanjutnya, Agustina menambahkan, untuk mencegah penyalahgunaan, khususnya oleh RT fiktif, Pemkot Semarang menerapkan sistem verifikasi berlapis yang dimulai dari RW, dilanjutkan ke tingkat kelurahan hingga kecamatan.
“Hari ini setiap ketua RT sudah diverifikasi kelembagaannya. RW adalah lembaga pertama yang menyatakan RT ini ada atau tidak,” tegas Agustina.
Verifikasi diperkuat melalui data honorarium RT dan pembukaan rekening baru oleh Bank Jateng, yang mewajibkan dua penanggung jawab, yaitu ketua dan bendahara atau sekretaris RT.
“Kalau RT itu tidak eksis, dia tidak akan bisa memenuhi syarat verifikasi dokumen, pembukaan rekening, hingga pencairan honorarium. Semua itu jadi filter,” imbuhnya.
Lebih lanjut, usai persetujuan Perubahan APBD 2025 oleh DPRD Kota Semarang, Agustina menyampaikan, hasil evaluasi dana oprasional RT dan RW akan segera keluar.
“Mudah-mudahan akhir Juli atau awal Agustus sudah bisa keluar hasil evaluasinya. Begitu keluar, teman-teman langsung gerak cepat mengirim Rp25 juta ke tiap RT,” kata Agustina.
Pihaknya menjelaskan, anggaran ini bersumber dari hasil efisiensi sejumlah pos belanja Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, seperti konsumsi, perjalanan dinas, hingga pengadaan alat tulis kantor (ATK).
“Anggaran dari efisiensi ini dimaksimalkan untuk penguatan lembaga RT, pembangunan fisik kecil seperti tambal sulam jalan berlubang, dan penanganan sumber-sumber banjir,” tambahnya. ***