Lingkar.co — Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa aksi damai di area Rumah Sakit Daerah (RSD) K.R.M.T Wongsonegoro pada Senin (3/11/2025) tidak memiliki kaitan langsung dengan kebijakan Pemkot maupun manajemen rumah sakit.
Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu disebut murni merupakan urusan internal antara dua pihak swasta yang sedang berselisih dalam proyek pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap 3.
Plt. Direktur Utama RSD K.R.M.T Wongsonegoro, Mochamad Abdul Hakam, menegaskan bahwa pihak rumah sakit hanya memiliki kontrak resmi dengan PT Wahyu Prima selaku pelaksana utama proyek, sesuai surat perjanjian kerja bernomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
“Pihak yang melakukan aksi, yaitu PT Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan rumah sakit,” tegas Hakam, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, tuntutan yang disuarakan oleh pihak aksi berkaitan dengan pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang diklaim telah dikerjakan namun belum dibayarkan oleh kontraktor utama.
“Secara administratif dan hukum, persoalan ini berada di ranah antarrekanan swasta. Rumah sakit tidak bisa ikut campur,” jelasnya.
Aksi damai tersebut berlangsung tertib di bawah pengawasan Polsek dan Koramil Tembalang serta Kesbangpol Kota Semarang. Setelah aksi selesai, kedua pihak difasilitasi untuk melakukan mediasi di aula Koramil Tembalang.
Dalam pertemuan itu, disepakati untuk melakukan penghitungan ulang terhadap volume pekerjaan yang telah dikerjakan di lapangan.
“Proses perhitungan dilakukan pada 23–24 Oktober dini hari dengan menghadirkan perwakilan kedua belah pihak,” kata Hakam.
Ia juga menegaskan, pelayanan publik di RS Wongsonegoro tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh situasi tersebut.
“Kami sudah meminta kontraktor utama menyelesaikan masalah ini secara profesional, tanpa mengganggu kenyamanan pasien dan tenaga medis,” ujarnya.
Pemerintah Kota Semarang, melalui Hakam, juga mengimbau agar masyarakat tidak menarik kesimpulan keliru terkait aksi tersebut.
“Isu ini murni urusan bisnis antarrekanan. Pemerintah kota hanya memastikan bahwa pembangunan dan pelayanan rumah sakit tetap berjalan sesuai rencana,” tandasnya.
Pemkot Semarang menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan kepercayaan publik, mengingat RSD Wongsonegoro merupakan salah satu rumah sakit rujukan utama milik pemerintah daerah.
“Tidak ada gangguan pelayanan. Semua aktivitas medis berjalan seperti biasa,” pungkas Hakam. ***








