Pemkot Semarang Siapkan Regulasi Baru, Parkir Liar Bakal Ditetapkan Jadi Zona Resmi

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (dok Alan Henry)
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (dok Alan Henry)

Lingkar.co — Pemerintah Kota Semarang tengah menyiapkan langkah baru untuk mengurai persoalan parkir liar yang marak di berbagai titik keramaian. Melalui kajian yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), sejumlah lokasi yang selama ini menjadi tempat parkir tidak resmi akan diatur menjadi zona parkir sah melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan, fenomena parkir liar umumnya muncul di area publik dengan tingkat kunjungan tinggi, seperti kawasan DP Mall dan Jalan Inspeksi.

Menurutnya, keberadaan titik-titik ini tidak bisa dihapus begitu saja, namun perlu diatur agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Istilahnya, ada gula ada semut. Di mana ada keramaian, di situ pasti muncul titik parkir. Karena itu, kami sedang siapkan regulasi agar titik-titik tersebut bisa ditata jadi zona resmi,” ujar Agustina, Kamis (9/10/2025).

Kajian Brida disebutkan telah memetakan sejumlah wilayah potensial untuk dijadikan zona parkir resmi, termasuk menilai dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ditimbulkan. Pemerintah juga akan melibatkan masyarakat serta pelaku usaha di sekitar lokasi dalam proses penataan ini.

“Brida sudah melakukan kajian. Nanti hasilnya akan kami masukkan dalam Perwal agar tidak lagi disebut parkir liar,” imbuhnya.

Pantauan lapangan menunjukkan, aktivitas parkir tidak resmi tidak hanya terjadi di kawasan DP Mall, tetapi juga di sekitar Java Mall dan beberapa pusat perbelanjaan lain di Kota Semarang.

Agustina menegaskan, regulasi baru ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pengelola parkir yang telah terdata secara resmi.

“Intinya, kita ingin masalah parkir ditangani dengan komunikasi dan penataan yang baik,” pungkasnya. ***