Pemkot Semarang Targetkan Pajak Daerah Capai Rp3 Triliun di 2025, Bapenda Ajak Warga Tertib Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari saat pemaparan pajak daerah di Ibu Kota Jawa Tengah. (dok Istimewa)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari saat pemaparan pajak daerah di Ibu Kota Jawa Tengah. (dok Istimewa)

Lingkar.co – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak Kota Semarang tahun 2025 dipatok sebesar Rp3 triliun. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh: Benarkah Pajak untuk Pembangunan?” di Lika Liku Coffee, Jumat (19/7/2025).

Menurut Indriyasari, capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi aktif antara Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Pusat. Ia menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga semester I tahun 2025 telah mencapai 49 persen dari total pendapatan daerah sebesar Rp6,5 triliun.

“Tahun ini kami berhasil bersinergi dengan Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat. Target pajak 2025 sebesar Rp3 triliun, dan sampai semester I sudah terealisasi 49 persen dari total pendapatan daerah yang mencakup PAD dan transfer,” ujar pejabat yang akrab disapa Iin ini.

Iin juga memaparkan data wajib pajak (WP) di Kota Semarang per tahun 2024, yang mencakup berbagai sektor, seperti:

  • Pajak Hotel: 1.217 WP
  • Pajak Restoran: 3.217 WP
  • Pajak Reklame: 8.846 WP
  • Pajak Hiburan: 446 WP
  • Pajak Penerangan Jalan: 128 WP
  • Pajak Mineral: 20 WP
  • Pajak Parkir: 544 WP
  • Pajak Air Tanah: 761 WP
  • Pajak Sarang Burung Walet: 5 WP
  • PBB: 642.958 WP
  • BPHTB: 18.719 WP

Dalam kesempatan tersebut, Iin juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu negatif terkait pajak.

“Semua pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dipastikan masuk ke Kas Pemerintah Kota Semarang dan digunakan untuk pembangunan. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tertib pajak demi kemajuan bersama,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan seputar pajak restoran, Indriyasari melalui Kabid Penagihan Bapenda, Bambang, menjelaskan bahwa dasar hukum pungutan pajak restoran sudah jelas diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah berhak menerima 10 persen dari harga yang tertera pada transaksi restoran.

Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, Bapenda Kota Semarang juga telah menerapkan sistem digital dalam proses pelayanan pajak.

“Kami telah mengembangkan aplikasi online guna menghindari interaksi langsung dengan WP, mencegah potensi kecurangan, dan memenuhi standar KPK. Kami juga menjalankan program berhadiah bernama Ijolke, yang berfungsi sebagai alat pengawasan digital atas kepatuhan WP,” jelas Bambang.

Indriyasari menegaskan komitmen Bapenda untuk terus meningkatkan kinerja dan transparansi demi mendukung pembangunan Kota Semarang yang berkelanjutan melalui optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. ***