PATI, Lingkar.co – Wilayah Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, mengalami padat penduduk karena banyaknya orang membeli rumah di perumahan wilayah tersebut.
Carik Desa Margorejo, Rusmanto, mengungkapkan, masyarakat pendatang pada desa setempat, kebanyakan karena membeli perumahan, pernikahan, perubahan keluarga dan beberapa karena ngekos.
Terkait adanya perumahan, kata dia, saat jumlah warganya telah memenuhi syarat untuk membentuk RT baru masih belum terlaksana.
“Misalnya pada perumahan yang berlokasi pada RT 01 RW 04 dan RT 04 RW 01,” imbuhnya, belum lama ini.
Kedua perumahan tersebut, seharusnya sudah bisa untuk melakukan penambahan RT. Karena jumlah warga yn tinggal da pada perumahan itu, telah lbih dari 60 Kepala Keluarga.
“Kalau mengacu pada pembentukan RT/RW, jumlah tersebut sudah memenuhi syarat pembentukan RT baru,” ujarnya.
“Meski demikian, saat ini belum kita laksanakan. Karena ketika hal itu berlangsung, tentu warga setempat harus melakukan perubahan semua berkas yang ada alamatnya. Yang juga akan membuat warga kerepotan,” sambungnya.
Baca Juga:
Antri Lama, Warga Enggan Mengurus Permohonan Akta Kematian
Harus Ada Kerja Sama
Ketika pemdes melakukan penambahan RT/RW. Disdukcapil Pati, bersama instansi terkait juga harus ada kerjasama yang saling berkesinambungan.
Sehingga, ketika memang perlu adanya penambahan atau pengurangan RT/RW. Pemdes dan masyarkat juga tidak kerepotan untuk melakukan perubahan semua berkas yang bertuliskan alamat.
“Memang untuk pemekaran RT/RW untuk Desa Margorejo belum bisa terlaksana. Jumlah kepala keluarga pada setiap RT pada Desa Margorejo, rata-rata berjumlah 40-60 kepala keluarga. Tetapi ada juga RT yang kepala keluarganya berjumlah 100,” ungkapnya.
Pihaknya juga berharap, agar Pemdes Margorejo mendapatkan salinan berkas kependudukan untuk warga yang melakukan pindah datang.
Karena, kebanyakan warga pendatang mendapatkan kendala saat melakukan pengurusan berkas pindah datang pada Kantor Disdukcapil Pati.
Masyarakat yang bersangkutan, tidak bisa mengurus berkas kependudukan hanya berbekal Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari tempat asal.
“Mereka harus membawa berkas penyerta seperti fotokopi Kartu Keluarga dan berkas lainnya dari tempat asal,” urainya.
Pihaknya berharap, agar aturan yang berlaku ada keselarasan. Karena Pemdes Margorejo pernah menemui, warga pindah datang dari luar provinsi dan data kependudukannya sudah diminta Disdukcapil wilayah asal.
Ketika akan mengurus berkas kependudukan pada Disdukcapil Pati, petugas meminta yang bersangkutan untuk melampirkan fotokopian berkas kependudukan tempat asal.
“Akhirnya, warga tersebut harus meminta tolong kepada keluarga agar meminta fotokopian berkas kependudukan dari Kantor Disdukcapil asal untuk berkas penyerta permohonan pindah datang,” paparnya.
Harus Ada Persiapan Matang
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, untuk melakukan penambahan RT/RW. Pemdes harus melakukan persiapan yang matang serta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat.
Dengan penambahan RT/RW, tentu juga akan berlaku perubahan pada alamat yang ada pada berkas kependudukan dan berkas lainnya milik masyarakat.
.
“Selain itu, untuk mempermudah warga yang pindah datang dalam melakukan permohonan berkas kependudukan,”ucapnya.
“Pemdes juga harus aktif untuk memeriksa kelengkapan berkas sebelum masyarakat melakukan permohonan. Sehingga, warga yang bersangkutan tidak mengalami kendala seperti ada persyaratan yang kurang lengkap atau lainnya,” imbau Rubiyono.*
Penulis: IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO
Editor: Nadin Himaya
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps