.
Lingkar.co – Kordiv SDM Organisasi dan Diklat, Bawaslu Kendal, Mukhammad Bahrul Amik mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh Panwascam untuk mengawal pengawasan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing wilayah tugasnya. Pengecekan selain melalui Sipol, juga mengecek secara langsung terhadap seluruh persyaratan.
Menurutnya, rendahnya peminat pendaftar calon KPPS pada pemilu kali ini bukan berarti menjadi alasan perekrutan calon KPPA bisa asal-asalan, melainkan tetap harus sesuai persyaratan yang ditentukan. Oleh karena itu, pengawasannya harus lebih jeli. Pengawasan pendaftaran calon KPPS ini sangat penting, karena anggota KPPS harus benar-benar sesuai ketentuan.
“Mendekati penutupan pendaftaran, kami mengawasi apakah calon KPPS masuk dalam Sistem Informasi Politik (SIPOL), apakah ada unsur perkawinan antar penyelenggara pemilu, sehingga kami memastikan semua itu,” jelas Bahrul Amik saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Senada, staf teknis Panwascam Kendal, Aulia Rahma mengatakan dalam pengawasan calon KPPS, pihaknya berkoordinasi dengan PPS di kelurahan untuk melakukan pengawasan secara langsung. Meski sampai saat ini belum ditemukan adanya pelangaran, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan.
Adapun hal yang menjadi fokus antara lain seperti ketentuan batasan usia, pendidikan, dan terkait hubungan pendaftar dengan anggota dan partai politik peserta pemilu.
Ketua PPS Kelurahan Karangsari Kendal, Sri Sayekti mengatakan, sampai saat ini, jumlah pendaftar KPPS di Kelurahan Karangsari Kendal baru mencapai 42 orang, padahal kuota yang dibutuhkan sebanyak 105 orang. Oleh karena itu, dirinya akan melakukan jemput bola atau mendatangi satu persatu ke rumah agar mau mendaftar dalam waktu tiga hari ini.
“Persyaratan menjadi PPS adalah usia 21 sampai 50 tahun, Penduidikan minimal SMA sederajat. Sampai saat ini semua pendaftar sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Sebagai informasi, terdapat 3.491 TPS di Kendal, dan tiap TPS membutuhkan 7 orang anggota KPPS. Pendaftaran KPPS sudah dibuka sejak tanggal 11 Desember sampai 20 Desember 2023.
Di lain sisi, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023. Upaya pencegahan terus dilakukan oleh Bawaslu Kendal dalam rangka menciptakan Iklim Pemilu yang lebih kondusif dan minim terjadinya pelanggaran. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps