Lingkar.co – Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait status keanggotaan dua personel Polri, yakni Aipda Robig dan Brigadir Ade Kurniawan, yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pidana berbeda. Meski vonis etik telah dijatuhkan, keduanya hingga kini masih tercatat sebagai anggota Polri secara administratif.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, proses pemecatan terhadap kedua oknum tersebut belum sepenuhnya rampung karena masih menunggu tahapan administrasi dan keputusan pimpinan. Selain itu, masing-masing terpidana juga tengah menempuh upaya hukum lanjutan.
“Upacara PTDH belum dilaksanakan karena masih menunggu tanda tangan dari pimpinan. Yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum dan saat ini berada di lembaga pemasyarakatan,” ujar Artanto saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).
Aipda Robig, mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang yang terlibat kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma, sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dalam perkara pidana. Ia juga telah diputus PTDH dalam sidang kode etik profesi Polri.
Meski demikian, Artanto menyebut Robig masih memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mabes Polri, meskipun upaya banding sebelumnya telah ditolak.
“Yang bersangkutan sedang mengajukan PK ke Mabes Polri. Hak tersebut tetap diberikan dan saat ini kami masih memantau prosesnya,” jelasnya.
Artanto menegaskan, selama keputusan pemecatan belum ditandatangani dan belum dilaksanakan secara resmi melalui upacara, maka status Robig masih tercatat sebagai anggota Polri secara administratif.
“Secara formal belum lepas. Kalau sudah diupacarakan dan ada keputusan resmi dari pimpinan, baru statusnya benar-benar berakhir,” katanya.
Kondisi serupa juga dialami Brigadir Ade Kurniawan, mantan anggota Ditintelkam Polda Jateng, yang terjerat kasus penganiayaan terhadap bayi berusia dua bulan hingga meninggal dunia. Brigadir Ade telah divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dan dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang etik.
“Brigadir AK juga mengajukan PK ke Mabes Polri melalui Divisi Propam. Prosesnya masih berjalan dan yang bersangkutan tetap menjalani hukuman di lapas,” terang Artanto.
Terkait kapan pemecatan resmi akan dilaksanakan, Artanto menyebut hal tersebut bergantung pada proses mana yang lebih dulu rampung antara hasil PK atau terbitnya keputusan pemecatan dari pimpinan.
“Semuanya tergantung tahapan administrasi dan keputusan atasan. Mana yang lebih cepat, itu yang akan berjalan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Penulis: Putri Septina








