KUDUS,Lingkar.co – Realisasi penerimaan cukai rokok di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir Oktober 2021 mencapai Rp24,97 triliun dari target penerimaan sebesar Rp34,18 triliun.
“Dari target penerimaan sebesar itu, meliputi target penerimaan cukai sebesar Rp35,8 triliun dan kepabeanan sebesar Rp110,39 miliar,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Selasa.
KPPBC Kudus optimistis bisa mencapai target dengan sisa waktu yang ada. Karena menjelang akhir tahun, biasanya selain ada kenaikan permintaan pemesanan pita cukai juga akan terjadi lonjakan pembayaran cukai karena adanya program stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai tersebut.
Dalam rangka memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di Tanah Air, KPPBC Kudus juga rutin melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.
Meskipun masa pandemi, KPPBC Kudus cukup aktif dalam mengawasi peredaran cukai rokok ilegal karena sejak Januari hingga November 2021, tercatat sudah 86 kali melakukan penindakan.
Dari jumlah sebanyak itu, barang bukti yang telah teramankan sebanyak 12.756.615 batang rokok untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).
Dari 12,75 juta batang rokok ilegal tersebut, nilainya mencapai sekitar Rp13 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil terselamatkan sebesar Rp8,57 miliar.
Penulis : Rezanda Akbar D.
Editor : Rezanda Akbar D.