SEMARANG, Lingkar.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang belum menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Namun, sudah melakukan koordinasi kepada pihak-pihak yang berwenang mengatur UMK.
“Kami sudah rapat dengan dewan pengupahan serta konsulrasi dengan BPS Kota Semarang hingga survei harga-harga sudah dilakukan. Kami pun mencoba konsultasi dengan Pak Sekda terkait nantinya bagaiamana UMK yang sehat di Kota Semarang,” kata Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, Senin (11/8/2021).
Ia meminta kepada pengusaha dan para pekerja, untuk saling bersinergi agar tidak ada kekecewaan ketika sudah ditetapkan UMK Kota Semarang.
“Para pengusaha dan pekerja bisa saling membantu dan saling bahagia. Dan kami juga sedang menunggu data dari BPS Pusat,” ucapnya.
Selain itu, Sutrisno mengungkapkan penetapan UMK itu pihaknya sudah melakukan rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama dewan pengupahan sebanyak 3 kali.
Oleh karena itu, jika terkumpul semua datanya untuk segera diusulkan kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Disnaker Provinsi Jawa Tengah.
“Mereka (Apindo dan buruh) belum memberikan usulan karena masih menunggu data dari pusat. Tapi kami berharap UMK yang sehat untuk pekerja maupun pengusaha,” terangnya.
“Tentunya hasil ini akan diberikan ke Wali Kota Semarang setelah data dari pusat keluar. Kami kaji secepatnya dan usulkan secepatnya. Data yang termasuk itu pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan inflasi,” tambahnya.
Menurutnya, para buruh tidak menuntut kenaikan UMK terlalu besar, namun hanya meminta UMK secukupnya dengan kebutuhan para buruh.
“Cukup saja. Jadi untuk pekerja di Kota Semarang itu bekerja yang santun dan baik hati serta semua pengusaha juga mengikuti alur pemerintah dan beliau menghormati keputusan yang akan di tetapkan,”pungkasnya.
Penulis : Tito Isna Utama
Editor : Rezanda Akbar D.