Lingkar.co – Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaya dan pengacaranya, Lisa Rahmat terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald agar mendapat putusan bebas dan majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, pada saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” katanya.
Selanjutnya, Meirizka dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ZKorupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada saat menjatukan putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah yang sedang melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim adalah Meirizka merupakan korban praktik korupsi advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata majelis hakim saat membacakan pertimbangan meringankan.
Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan akibat memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar pada kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.
Sedangkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata hakim.
Lisa dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selaku advokat yang telah terbukti menyuap hakim, Lisa dipandang telah mencoreng nama baik advokat dan lembaga peradilan di mata masyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur PN Surabaya, mulai dari security, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, dan hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur dengan cara membagi-bagikan uang agar memuluskan segala kepentingannya,” lanjut hakim.
Penulis : Kharen Puja Risma