Lingkar.co – Pengamat Politik Pemberitaan dari Universitas Diponegoro (Undip), Bangkit Aditya Wiryawan menilai pendapatan negara tidak naik signifikan jika kebijakan cukai minuman berpemanis yang diatur dalam Undang Nomor 7 Tahun 2024 diterapkan.
“Kalau untuk berapa besarnya pendapatan dari cukai mungkin lebih baik ditanyakan yang melakukan kajian yang lebih kuat di kementerian keuangan, biasanya badan kebijakan fiskal, tapi menurut saya tidak terlalu signifikan untuk pendapatan dari minuman berpemanis,” kata Bangkit usai jumpa pers Uji Kompetensi Wartawan yang digelar oleh Antara di Kotta Hotel, kawasan Kota Lama Semarang, Rabu (22/1/2025).
Namun, lanjutnya, kebijakan tersebut mengerucut pada persoalan cukai. Padahal, menurut dia, ada banyak instrumen yang bisa digunakan sebagai ukuran peningkatan pendapatan negara.
“Kalau untuk pendapatan negara menurut saya tidak, tapi kalau untuk meningkatkan kesadaran bahaya mengonsumsi gula secara berlebihan, ini ada dampaknya,” jawabnya.
Namun demikian ia mengingatkan kebijakan tersebut juga berdampak pada perekonomian seperti pekerjaan, berkurangnya petani tebu dan bertambahnya pengangguran yang berdampak pada inflasi, dan turunnya kemampuan daya beli masyarakat.
“Itu perlu menjadi pertimbangan berapa besar manfaat dan berapa besar ongkos yang dikeluarkan untuk kebijakan ini,” tegasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Editor: Miftah