Pengamat Soroti Risiko Pilkada Lewat DPRD, Legitimasi Pemimpin Dipertanyakan

Ilustrasi - Pilkada. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD kembali menuai sorotan. Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menilai mekanisme tersebut berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak memiliki legitimasi kuat di mata publik.

Menurut Efriza, persoalan utama bukan terletak pada kemampuan masyarakat dalam menentukan pilihan, melainkan pada kualitas kandidat yang disiapkan oleh elite politik. Jika kandidat yang muncul tidak merepresentasikan kehendak rakyat, maka hasil pilkada dikhawatirkan tidak membawa manfaat bagi masyarakat.

“Pilkada tidak langsung itu ketika pemimpinnya terpilih tidak bisa memberi manfaat untuk masyarakat. Bukan salah masyarakat tidak bisa memilih, tetapi yang dicalonkan itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,” kata Efriza, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, penerapan pilkada tidak langsung berpotensi menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi. Sistem ini dinilai membuka celah ketidakadilan dalam tata kelola pemilihan kepala daerah.

“Pemilihan tidak langsung itu seperti ditarik kembali ke Orde Baru. Ada ketidakadilan nantinya ketika pilkada tidak langsung ini terlaksana ada kesemrawutan dalam pengurusan pilkada,” ungkapnya.

Lebih jauh, Efriza menyoroti kemungkinan menguatnya praktik elitisme dan politik transaksional. Menurutnya, ketika akses kekuasaan hanya berputar di lingkaran elite tertentu, biaya politik justru berpotensi meningkat secara tersembunyi.

“Jangan-jangan semuanya itu elitisme, pertanyaan berapa banyak transaksionalnya itu. Kecenderungan akan lebih mahal justru lebih besar karena hanya elit-elit politik saja yang memiliki akses,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa penerapan pilkada melalui DPRD tidak bisa dilakukan tanpa perubahan regulasi. Ia menyebut Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 harus direvisi jika skema tersebut ingin dijalankan.

Tito juga menjelaskan bahwa mekanisme tersebut tetap memiliki landasan konstitusional, merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 serta sila keempat Pancasila.

“Hal itu juga selaras dengan butir keempat Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” ujarnya. (*)