Site icon Lingkar.co

Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Korban Lapor Polisi

Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap beberapa santri laki-laki di bawah umur. Salah satu korban, yang merupakan warga Kecamatan Jaken, akhirnya melapor ke Polresta Pati pada Sabtu (2/8/2025).

Dalam keterangannya, kuasa hukum korban, Deddy Gunawan, mengatakan bahwa jumlah korban lebih dari satu.

“Korban yang kami ketahui sejauh ini ada empat, tapi tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak,” ujarnya.

Menurutnya, korban pelapor diduga mengalami pelecehan secara berulang selama dua tahun, sejak masih duduk di kelas 2 MTs.

Korban, katanya, baru sekarang berani bercerita karena sudah keluar dari pondok, sudah lulus.

“Saat korban wisuda pondok, orang tuanya hendak menggelar syukuran dan meminta agar pemimpin pondok diundang. Tapi si korban ini menolak dan berontak, akhirnya terbukalah semuanya,” ujarnya.

Modus pelaku adalah mendatangi kamar santri dengan alasan mendisiplinkan karena korban dianggap malas mengaji. Hukuman yang diberikan berupa tindakan menindih tubuh korban dan menggesekkan kemaluan pelaku hingga mencapai klimaks.

Yang lebih memprihatinkan, lanjutnya, aksi ini dilakukan di depan santri lain. Para korban kini mengalami trauma berat, bahkan beberapa sampai terlihat kosong pikirannya. Deddy menyesalkan tindakan pelaku yang keji, apalagi korban ada yang anak yatim.

“Pelaku sempat menawarkan perdamaian, penyelesaian secara kekeluargaan tanpa proses hukum. Terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, kami punya video pengakuannya,” jelasnya.

Deddy berharap kasus ini diusut tuntas agar tidak ada korban tambahan.

“Upaya pelaporan ini sebagai langkah mencari keadilan sekaligus upaya agar jangan sampai jatuh korban lainnya. Apalagi ini di dunia pendidikan. Di mana keluarga telah memercayakan putranya ke pengasuh pondok namun justru diciderai,” ujarnya.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku bisa dihukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Deddy. (*)

Exit mobile version