PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Meski keluarga telah melaporkan status kematian anggota keluarganya, namun tidak disertai mengurus akta kematian, data kependudukan yang bersangkutan akan terus aktif.
Sekretaris Desa Mintobasuki, Kecamatan Gabus, Abdul Mustaji menjelaskan. Biasanya untuk masyarakat desa, ketika ada warga yang meninggal tidak segera melakukan pengurusan akta kematian.
“Mereka baru mengurus ketika membutuhkan saja, seperti ketika ada tanggungan dengan perbankan, BPJS atau lainnya,” ungkapnya.
Baca juga:
Pemdes Bangsalrejo Bantu Warga Urus Berkas Kependudukan Secara Manual
Menurutnya untuk warga sekitar ketika ada anggota keluarga yang meninggal. Biasanya melapor kepada pemerintah desa setempat atau kantor kecamatan.
Tetapi hal itu tentu tidak akan berpengaruh pada jumlah keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) yang meninggal.
Sebab untuk data warga yang meninggal, akan terhapus ketika keluarga melakukan pengurusan akta kematian ke kantorPencatatan Sipil Pati.
“Otomatis, ketika keluarga tidak mengurus aktanya, jumlah penduduk yang ada tentu tidak akan berubah,” terangnya.
Baca juga:
PUPR DIY Targetkan 1711 Pegawai dan Keluarganya Tervaksin
Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, pemerintah desa atau kecamatan hanya salah satu syarat untuk permohonan akta kematian.
“Kami menghimbau bagi seluruh warga Kabupaten Pati, agar tertib dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan,” terang Rubiyono.
“Sebab, dengan demikian akan meminimalisir penyelewengan data kependudukan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang merugikan,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi