Lingkar.co – Bank Indonesia (BI) resmi menambah kuota sekaligus memajukan jadwal pemesanan penukaran uang rupiah tahap kedua melalui aplikasi PINTAR untuk wilayah Jawa menjelang Lebaran 2026.
Kebijakan ini disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, sebagai respons atas tingginya minat masyarakat dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
“Langkah ini dilakukan untuk menjawab tingginya animo masyarakat dalam program SERAMBI 2026,” jelas Ramdan dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Dengan penyesuaian tersebut, pemesanan penukaran uang untuk wilayah Jawa kini bisa dilakukan mulai 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota terpenuhi. Sebelumnya, tahap kedua dijadwalkan dibuka pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Sementara itu, untuk wilayah luar Pulau Jawa, jadwal pemesanan tetap dibuka mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB sampai kuota habis. Adapun tahap pertama telah dilaksanakan pada 13 Februari 2026 untuk wilayah Jawa dan 14 Februari 2026 untuk luar Jawa.
Dalam rangka program SERAMBI 2026 yang berlangsung hingga 15 Maret 2026, BI menyiapkan uang layak edar sebesar Rp185,6 triliun.
Dari total tersebut, sekitar Rp177 triliun dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan perbankan, termasuk distribusi melalui ATM dan kantor cabang. Sedangkan Rp8,6 triliun disediakan khusus untuk layanan penukaran langsung kepada masyarakat, dengan batas maksimal Rp5,3 juta per paket penukaran.
Layanan penukaran uang tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan yang digelar BI bersama perbankan di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal resmi, mulai dari kas keliling, kantor bank umum, hingga layanan terpadu di lokasi strategis seperti rumah ibadah dan pusat aktivitas warga.
Khusus wilayah DKI Jakarta, layanan terpadu akan berlangsung pada 12–15 Maret 2026 di GBK Basketball Hall, Senayan.
BI mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan resmi dan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR agar proses penukaran berlangsung tertib, aman, dan nyaman.
Penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI wajib diawali dengan pemesanan secara daring melalui laman resmi https://pintar.bi.go.id. Tanpa bukti pemesanan dari sistem, petugas tidak dapat melayani penukaran di lokasi.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi pintar.bi.go.id.
- Jika trafik tinggi, pengguna akan masuk ke ruang tunggu (waiting room).
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.”
- Tentukan provinsi dan lokasi kas keliling yang diinginkan.
- Pilih jadwal penukaran (hari dan jam) yang masih tersedia.
- Isi data diri secara lengkap, meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.
- Tentukan jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukarkan sesuai batas maksimal.
- Konfirmasi data, klik “Pesan”, lalu unduh bukti pemesanan yang memuat kode booking dan QR Code.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Wajib membawa KTP asli dan bukti pemesanan (digital atau cetak).
- Bukti pemesanan hanya berlaku sesuai jadwal, lokasi, nominal, dan pecahan yang dipilih.
- Uang yang akan ditukarkan harus disiapkan dalam jumlah pas dan telah dipilah rapi (tidak dilipat, tidak dicoret, tidak diremas, tidak distapler, dan tidak dibasahi).
- Setiap NIK hanya dapat digunakan satu kali pemesanan dalam satu periode.
- Batas maksimal penukaran adalah Rp5,3 juta per orang.
Dengan mekanisme ini, BI memastikan distribusi uang baru menjelang Idulfitri berjalan lebih terstruktur dan merata, sekaligus menghindari antrean panjang di lokasi penukaran.
Penulis: Putri Septina



