Per 1 Januari 2026 Tarif Parkir Tepi Jalan di Kota Magelang Rp1000 Untuk Sepeda Motor dan Mobil Rp2000

Parkir mobil dan sepeda motor di tepi jalan kota Magelang. Foto: istimewa
Parkir mobil dan sepeda motor di tepi jalan kota Magelang. Foto: istimewa

Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang resmi mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dengan kebijakan tersebut, tarif parkir Rumija untuk sepeda motor yang semula Rp2.000 menjadi Rp1.000. Sedangkan tarif parkir mobil (meliputi sedan, minibus, pick up, kendaraan roda tiga, dan sejenisnya) turun dari Rp4.000 menjadi Rp2.000.

Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono menjelaskan, penurunan tarif ini merupakan hasil evaluasi pajak dan retribusi daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, Pemkot juga menampung berbagai keluhan dan keberatan masyarakat yang menilai tarif parkir sebelumnya cukup memberatkan.

“Keputusan perda parkir ini bukan sepihak. Kami benar-benar memahami keinginan warga. Ini merupakan usulan dan aspirasi masyarakat. Banyak kritik terkait parkir yang disampaikan melalui media sosial dan saluran lainnya,” ujar Damar dalam siaran pers di Kantor Wali Kota Magelang, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, pertimbangan lain adalah mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Magelang agar dapat berkembang lebih optimal. Kebijakan parkir ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Magelang sebagai Smart City yang bergerak secara sistematis dan terencana.

Damar mengakui, kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan sejalan dengan program pembangunan daerah, sehingga kebijakan yang diambil bersifat produktif.

“Kami ke depan juga akan mengarah ke penerapan e-parkir, tetapi dilakukan secara bertahap. Ini membutuhkan kesiapan infrastruktur serta kesadaran masyarakat yang harus terus diedukasi,” imbuhnya.

Ia menegaskan, penyesuaian tarif parkir ini sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Magelang, Larsita menyampaikan, perubahan tarif parkir tidak memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang.

Pada tahun 2023, saat tarif parkir Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, PAD dari sektor parkir mencapai sekitar Rp850 juta.

Kemudian pada 2024, ketika tarif naik menjadi Rp2.000 untuk motor dan Rp4.000 untuk roda empat, penerimaan PAD meningkat menjadi sekitar Rp970 juta.

“Kenaikannya tidak signifikan. Dari 2023 ke 2024 hanya sekitar 15 persen. Karena itu perlu dilakukan evaluasi. Kami menilai penyesuaian tarif ini justru dapat memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Larsita.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Mahmud Yunus, menambahkan tarif parkir baru tersebut berlaku di 12 blok parkir Rumija atau tepi jalan umum di wilayah Kota Magelang.

Terkait sosialisasi, Yunus menyebutkan, Dishub telah mengirimkan surat pemberitahuan dan edaran kepada para pengelola parkir untuk diteruskan kepada juru parkir (jukir) di lapangan. Selain itu, papan informasi retribusi parkir juga telah diperbarui sesuai tarif yang baru. (*)